Malang (beritajatim.com) – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD 2026 telah disetujui oleh DPRD Kota Malang melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Malang pada Kamis (27/11/2025).
Dalam rapat paripurna itu, seluruh Fraksi DPRD Kota Malang dan Wali Kota Malang telah menyampaikan pandangan akhirnya dalam rapat paripurna ini. Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang juga telah melaporkan hasil pembahasan dan penyesuaian APBD 2026.
Usai menyetujui, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita berpesan rancangan APBD 2026 harus disampaikan kepada masyarakat Kota Malang. Warga berhak mengakses sehingga mereka mengetahui penggunaan postur anggaran.
“APBD ini kan untuk masyarakat, semua untuk masyarakat. Nanti apa saja program dan kebijakannya harus bisa diakses masyarakat dan semestinya disosialisasikan kepada masyarakat,” ujar Amithya.
Di dalam Ranperda APBD 2026, Pendapatan Daerah yang disetujui sebesar Rp 2,217 triliun. Rinciannya, sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1,062 triliun dan sektor Pendapatan Transfer sebesar Rp 1,154 triliun. Sementara itu, Belanja Daerah 2026 sebesar Rp 2,417 triliun.
Amithya memastikan alokasi APBD 2026 melalui proses yang matang karena melakukan penyesuaian di setiap OPD Pemkot Malang. Apalagi mereka dihadapkan pada transfer pusat yang terpankas signifikan untuk APBD 2026 sekitar Rp243 Miliar.
“Pastinya, kemarin kami sudah berhitung sangat cermat sekali. Prinsipnya, kami ingin pelayanan untuk masyarakat tetap terlaksana,” ujar wanita yang akrab disapa Mia itu.
Sementara itu Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat memastikan dokumen Ranperda APBD 2026 akan segera diserahkan ke Pemprov Jatim. Untuk program program strategis 2026 segera dikebut setelah Pemprov Jatim menyetujui Ranperda tersebut.
“Semoga tidak ada perubahan perubahan karena banyak regulasi regulasi baru yang bisa mempengaruhi struktur APBD,” tutur Wahyu. [luc/aje]






