Gresik (beritajatim.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan Cabang Gresik menegaskan bahwa tidak semua jenis layanan kesehatan dapat dijamin oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satu layanan yang tidak termasuk dalam cakupan adalah operasi plastik untuk tujuan estetik.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, mengatakan bahwa tindakan medis seperti operasi mempercantik wajah, mengubah bentuk hidung, atau mengencangkan kulit tanpa indikasi medis tidak ditanggung oleh BPJS.
“Operasi plastik murni estetik tidak termasuk ke dalam jaminan JKN,” ujar Janoe, Selasa (24/6/2025).
Namun, ia menambahkan bahwa kondisi medis tertentu yang mengharuskan tindakan bedah seperti luka bakar parah akibat kecelakaan tetap dapat dijamin oleh BPJS.
Selain operasi plastik estetik, layanan meratakan gigi atau ortodonsi juga termasuk dalam daftar yang tidak dijamin. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Jaminan Kesehatan.
“Informasi ini sangat penting diketahui masyarakat, agar tidak salah paham terkait cakupan jaminan BPJS,” lanjut Janoe.
Beberapa layanan lain yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan antara lain:
– Pengobatan infertilitas seperti bayi tabung (IVF) dan inseminasi buatan
– Layanan medis di luar negeri
– Pengobatan akibat ketergantungan alkohol atau narkoba
– Gangguan akibat menyakiti diri sendiri atau cedera karena hobi ekstrem
Sementara itu, salah satu peserta JKN, Dwi Cahyaning (34), warga Perum Pondok Permata Suci Gresik, mengaku memahami pembatasan layanan tersebut.
“Menurut saya ini sudah sesuai. Tidak semua layanan bisa dijamin karena harus tepat sasaran,” ujarnya.
Ibu dua anak itu juga mengaku sempat ingin melakukan perataan gigi, namun menyadari bahwa itu bersifat kosmetik, bukan kebutuhan medis.
“Kalau tujuannya hanya estetik, memang seharusnya tidak dijamin JKN,” pungkasnya. [dny/but]






