Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menyatakan tidak perlu meminta bantuan ahli untuk menghitung nilai kerugian negara dalam kasus kredit fiktif di BRI Unit Pasar Pon. Instansi penegak hukum tersebut telah melakukan perhitungan internal dan memastikan total kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp600 juta.
“Kerugian yang ditimbulkan dari kasus kredit fiktif ini Rp 600 juta,” kata Kasi Intelijen Kejari Ponorogo Agung Riyadi, ditulis Jumat (27/7/2025).
Agung mengungkapkan bahwa kerugian tersebut berasal dari 12 orang korban yang identitasnya dicatut dalam proses pengajuan kredit program Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp50 juta per orang. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan memalsukan data kependudukan berupa KTP tanpa sepengetahuan pemilik.
“Jadi korban ada 12 orang dan setiap pengajuan kredit fiktif itu senilai Rp50 juta,” katanya.
Kasus ini terungkap setelah para korban mengaku tiba-tiba didatangi oleh penagih utang, meski tidak pernah mengajukan pinjaman. Kejari Ponorogo pun melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan dugaan pemalsuan data yang sistematis, yang melibatkan lebih dari satu pihak.
Dalam pengembangan kasus, Kejari Ponorogo telah menetapkan tiga orang tersangka. Tersangka pertama berinisial SPP, mantan mantri bank yang bertugas dalam program KUR di BRI Unit Pasar Pon Ponorogo. SPP diduga sebagai pelaksana utama yang memproses kredit menggunakan data palsu.
Dua tersangka lain yang baru ditetapkan adalah NAF dan DSKW alias Lette. Menurut Agung, DSKW berperan sebagai pengumpul data. Ia mencari warga, mencatat identitas, dan mendokumentasikan alamat domisili. Data itu kemudian diserahkan ke tersangka SPP untuk keperluan pengajuan kredit. Sedangkan NAF membantu DSKW dalam pengurusan dokumen kependudukan, terutama perubahan domisili guna mempermudah proses administrasi kredit fiktif.
Dari ketiga tersangka tersebut, dua orang telah diamankan oleh Kejari Ponorogo, yakni SPP dan NAF. Sementara tersangka DSKW alias Lette hingga kini masih buron. Kejaksaan pun telah menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) bagi Lette setelah tiga kali mangkir dari panggilan resmi penyidik.
“Penetapan status DPO ini, dilakukan setelah Lette mangkir dalam tiga kali pemanggilan resmi secara sah yang dilayangkan penyidik,” pungkas Agung. [end/beq]





