Pasuruan (beritajatim.com) – Ketiga pelaku yang merupakan mafia penimbun BBM (bahan bakar minyak) di Kota Pasuruan telah diamankan. Ketiga pelaku yakni Abdul Wahid (55), Bahtiar Febrian Pratama (23), yang merupakan warga Pasuruan dan Sutrisno (50) warga Malang.
Dirtipiter Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono mengatakan bahwa ketiganya melakukan aksinya secara berkelompok. Mereka dikenal spesialis wilayah Pasuruan.
Salah satunya pernah diamankan oleh Polres Mojokeeto pada tahun 2018 dengan kasus yang sama, yakni Abdul Wahid. Namun Hersadwi mengaku bahwa ketiga pelaku baru diamankan saat ini.
“Ketiganya bukan residivis dan baru melakukan aksinya saat ini. Mungkin yang disebut merupakan kelompok lain yang melakukan aksinya di wilayah Mojokerto,” kata Hersadwi, Selasa (11/7/2023).
Ditambahkan, pelaku pertama yang bernama Abdul Wahid sebagai pemilik modal. Bahtiar Febrian Pratama sebagai pengatur di lapangan. Suteisno sebagai penyedia transportasi.
Ditimpali Wadir Tipidter Bareskrim Mabes Polri, Kombespol Nunung Syaifudin. Dia menjelaskan bahwa modus operandi pelaku menggunakan truk yang sudah dimodifikasi. Sehingga penampungan truk tangki bisa menampung BBM dengan kapasitas yang lebih besar.
Lalu guna mendapatkan syarat pembelian secara beeulang, para supir truk tangki selalu mengganti plat nomor. Tak hanya itu, sopir juga mengganti kode QR Pertamina, sehingga dapat mengisi BBM secara berulang selama satu hari.
“Truk tangkinya dimodifikasi dengan penampungan tangki yang lebih besar. Lalu untuk mendapatkan syarat pembelian, pelaku melakukan pergantian kepada plat dan barkode QR milik Pertamina,” kata Nunung.
Nunung juga menjelaskan bahwa setelah mendapatkan BBM subsidi pelaku langsung menimbunnya. Setelah ditimbun kemudian para pelaku menjual BBM dengan mengatasnamakan BBM non subsidi.
BACA JUGA:
Bos Penimbun BBM Pasuruan Diamankan, Satu Bulan Untung Rp 660 Juta
Sehingga unsur dengan niat jahat sudah ada dan akan diproses ke tingkat penyidikan. Kemudian pihak kepolisian akan menyerahkan ke Kejaksaan Negri untuk proses hukum.
Perlu diketahui selama periode Januari hingga Juni 2023 Tipidter Bareskrim Mabes Polri telah menindak setidaknya 10 sampai 11 kasus terkait penyalah gunaan BBM dan Gas di seluruh Indonesia. [ada/but]






