Surabaya (beritajatim.com)- Bulan Ramadhan memang menjadi waktu yang tepat untuk umat muslim memperbanyak ibadah, salah satunya dengan menjalankan puasa. Meskipun puasa adalah salah satu kewajiban umat islam untuk menjalankannya, perlu diingat bahwa puasa bukanlah paksaan.
Agama islam memberikan kemudahan dan keringanan sesuai dengan kondisi umatnya untuk menjalankan puasa. Beberapa kondisi tertentu membuat seseorang diperbolehkan tidak berpuasa, namun mereka juga harus menggantinya. Simak penjelasannya berikut.
1. Orang yang sedang sakit dan Musafir
Kalau anda sedang flu, demam, atau kondisi lain yang dapat memperburuk kesehatan jika memaksakan puasa, anda boleh tidak berpuasa. Bagi para musafir juga begitu, jika anda sedang dalam perjalanan jauh seperti 85 km, anda mendapat keringanan untuk tidak berpuasa agar kesehatan terjaga selama diperjalanan.
2. Ibu Hamil dan Menyusui
Agama islam menjelaskan jika ibu hamil dan menyusui diperbolehkan tidak berpuasa jika terdapat kekhawatiran berdampak buruk pada kesehatan diri sendiri dan bayinya. Selain itu, perempuan yang sedang haid atau nifas memang dilarang berpuasa selama masa tersebut.
3. Lansia
Bagi orang tua yang sudah lemah dan tidak kuat menahan lapar dan haus, mereka tidak diwajibkan berpuasa. Karena ditakutkan jika tetap menjalankan puasa, kondisi kesehatan mereka akan semakin memburuk. Lalu bagaimana cara menggantinya? Secara umum terdapay dua cara mengganti puasa yang
terlewat, yaitu dengan cara Qadha dan Fidyah.
Qadha merupakan syarat mengganti puasa dengan cara berpuasa dihari lain setelah Ramadhan berakhir. Jumlah hari berpuasanya juga harus sesuai dengan puasa yang ditinggalkan. Cara ini wajid dilakukan bagi anda yang kondisinya sementara, seperti sakit ringan, musafir, perempuan haid atau nifas, serta ibu hamil dan menyusui. Anda bisa melakukannya kapan saja diluar hari raya, dan pastikan anda menyelsaikan penggantian puasa tersebut sebelum tiba Ramadhan tahun berikutnya.
Kemudian cara yang kedua yaitu Fidyah, cara ini dilakukan bagi mereka yang memang sudah tidak mampu berpuasa selamanya, seperti lansia dan seseorang dengan penyakit kronis. Fidyah merupakan cara mengganti puasa dengan memberi makan orang miskin. Syaratnya, satu hari puasa harus diganti dengan memberi makan satu orang miskin.
Dengan memahami golongan siapa saja yang diperbolehkan tidak berpuasa dan cara
menggantinya, diharapkan umat muslim dapat saling mengahargai dan tidak menghakimi satu
sama lain. Tidak berpuasa karena beberapa kondisi di atas, bukan berarti kehilangan pahala
Ramadhan. Selama anda tidak dengan sengaja membuat alasan seperti pura-pura sakit dan
kondisi lainnya, keringanan yang disebutkan tadi tetap sah dan tidak mengurangi nilai ibadah.
[Wakhdah Alisa Berliana]






