Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memperpanjang masa tahanan 2 tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli) penerbitan surat segel tanah di Desa/Kecamatan Sawoo. Perpanjangan masa penahanan kedua tersangka dalam 40 hari ke depan itu, setelah penahanan pertama selama 20 hari telah berakhir pada tanggal 20 Februari 2024. Kejari memerpanjang guna melengkapi berkas perkara.
“Untuk kasus dugaan korupsi penerbitan surat segel tanah di Desa Sawoo, kedua tersangka kita perpanjang masa tahanannya dalam 40 hari ke depan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Rabu (21/02/2024).
Agung menyatakan bahwa perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan ini, dilakukan untuk memberikan waktu kepada penyidik dalam melengkapi berkas perkara. Dengan tambahan waktu yang diberikan itu, penyidik bisa melengkapi berkasnya dan segera mencapai status P21. Dengan status itu, menandakan bahwa berkas perkara sudah lengkap dan siap untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum guna persiapan sidang.
“Kita lengkapi berkasnya, supaya cepat berstatus P21,” katanya.
Diakui Agung bahwa proses penanganan kasus ini, sedikit keterlambatan karena fokus sumber daya manusia di kejaksaan. Sebab akhir-akhir ini fokusnya juga terbagi pada pengamanan proses pemilu 2024 dan persidangan kasus lain. Namun, Ia menegaskan komitmen kejaksaan dalam menangani kasus dugaan pungli ini dengan serius.
“Kalau sudah lengkap pasti akan kita serahkan langsung) ke pengadilan untuk disidangkan,” katanya.
Perpanjangan penahanan ini, kata Agung merupakan yanh harapkan. Sehingga dapat mempercepat proses hukum kasus dugaan pungli yang meresahkan masyarakat tersebut dapat segera mendapatkan kejelasan dan keadilan.
“Kejari Ponorogo berkomitmen untuk terus mengupdate informasi terkait perkembangan kasus ini, ” pungkasnya. [end/but]






