Surabaya (beritajatim.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan daftar terbaru yang berisi 101 penyelenggara financial technology peer-to-peer lending (fintech lending) atau pinjaman online (pinjol) legal yang memiliki izin secara resmi. Berikut 101 pinjol resmi yang sudah terdaftar OJK.
Keberadaan daftar ini sebagai salah satu bentuk komitmen OJK untuk mengawasi dan mengatur industri fintech guna melindungi konsumen dan memastikan keberlangsungan sektor keuangan.
Daftar ini mencakup berbagai platform fintech lending yang telah mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh OJK. Dalam hal ini, mereka diharapkan menjalankan proses pemberian kredit secara transparan, menjaga privasi data nasabah, dan mematuhi standar keamanan yang ditetapkan.
BACA JUGA:TKN Fanta Bersihkan Rumah Ibadah dan Cek Up Gratis
Pencantuman 101 nama penyelenggara fintech lending ini adalah bukti nyata bahwa industri pinjaman online yang sah dan terpercaya semakin berkembang di Indonesia.
Berikut 101 dari platform tersebut yakni:
1. 360 Kredi (PT Inovasi Terdepan Nusantara).
2. AdaKami (PT Pembiayaan Digital Indonesia).
3. AdaModal (PT Solid Fintek Indonesia).
4. AdaPundi (PT Info Tekno Siaga).
5. Akseleran (PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia).
6. Aktivaku (PT Aktivaku Investama Teknologi).
7. ALAMI (PT Alami Fintek Sharia).
8. Amartha (PT Amartha Mikro Fintek).
9. Ammana (PT Ammana Fintek Syariah).
10. AsetKu (PT Pintar Inovasi Digital).
11. Avantee (PT Grha Dana Bersama).
12. AwanTunai (PT Simplefi Teknologi Indonesia).
13. BantuSaku (PT Smartec Teknologi Indonesia).
14. Batumbu (PT Berdayakan Usaha Indonesia).
15. Boost (PT Creative Mobile Adventure).
16. Cairin (PT Idana Solusi Sejahtera).
17. Cashcepat (PT Artha Permata Makmur).
18. Cicil.co.id (PT Cicil Solusi Mitra Teknologi).
19. Crowde (PT Crowde Membangun Bangsa).
20. CROWDO (PT Mediator Komunitas Indonesia).
21. Dana Syariah (PT Dana Syariah Indonesia).
BACA JUGA:Tabrakan 2 Truk Muatan di Tol Ngawi, Raize Nangkring
22. DanaBagus (PT Dana Bagus Indonesia).
23. Danabijak (PT Digital Micro Indonesia).
24. Danacita (PT Inclusive Finance Group).
25. Danai.id (PT Adiwisata Finansial Teknologi).
26. Danain (PT Mulia Inovasi Digital).
27. DanaKini (PT Dana Kini Indonesia).
28. Danamas (PT Pasar Dana Pinjaman).
29. Danamerdeka (PT Intekno Raya).
30. DanaRupiah (PT Layanan Keuangan Berbagi).
31. Dhanapala (PT Semangat Gotong Royong).
32. DoeKu (PT Doeku Peduli Indonesia).
33. Dompet Kilat (PT Indo Fin Tek).
34. Duha Syariah (PT Duha Madani Syariah).
35. Dumi (PT Fidac Inovasi Teknologi).
36. Easycash (PT Indonesia Fintopia Technology).
37. Edufund (PT Fintech Bina Bangsa).
38. Esta Kapital Fintek (PT Esta Kapital Fintek).
39. Ethis (PT Ethis Fintek Indonesia).
40. Findaya atau Danamapan (PT Mapan Global Reksa).
41. Finmas (PT Oriente Mas Sejahtera).
42. FinPlus (PT Rezeki Bersama Teknologi).
43. FINTAG (PT Fintagra Homido Indonesia).
44. GandengTangan (PT Kreasi Anak Indonesia).
45. Gradana (PT Gradana Teknoruci Indonesia).
46. iGrow (PT iGrow Resources Indonesia).
47. IKI Modal (PT IKI Karunia Indonesia).
48. Indodana (PT Artha Dana Teknologi).
49. Indofund.id (PT Bursa Akselerasi Indonesia).
50. Indosaku (PT Sens Teknologi Indonesia).
51. Investree (PT Investree Radhika Jaya).
52. Invoila (PT Sol Mitra Fintec).
53. IVOJI (PT Finansia Aira Teknologi).
54. Jembatan Emas (PT Akur Dana Abadi).
55. JULO (PT Julo Teknologi Finansial).
56. Kawan Cicil (PT Kawan Cicil Teknologi Utama).
57. Klik Kami (PT Harapan Fintech Indonesia).
58. KlikA2C (PT Aman Cermat Cepat).
59. KlikCair (PT Klikcair Magga Jaya).
60. KlikUMKM (PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat).
61. KoinP2P (PT Lunaria Annua Teknologi).
62. Komunal P2P (PT Komunal Finansial Indonesia).
63. KrediFazz (PT FinAccel Digital Indonesia).
64. Kredinesia (PT Kreditku Teknologi Indonesia).
65. Kredit Pintar (PT Kredit Pintar Indonesia).
66. KREDITO (PT Fintek Digital Indonesia).
67. KreditPro (PT Tri Digi Fin).
68. KTA Kilat Pendanaan (PT Pendanaan Teknologi Nusa).
69. Lahan Sikam (PT Lampung Berkah Finansial Teknologi).
BACA JUGA:Madura United Turunkan 6 Pemain Asing Hadapi Barito Putera
70. Lentera Dana Nusantara (PT Lentera Dana Nusantara).
71. Lumbung Dana (PT Lumbung Dana Indonesia).
72. Maucash (PT Astra Welab Digital Arta).
73. Mekar (PT Mekar Investama Sampoerna).
74. Modal Nasional (PT Solusi Teknologi Finansial).
75. Modalku (PT Mitrausaha Indonesia Grup).
76. ModalRakyat (PT Modal Rakyat Indonesia).
77. Ovo Finansial (PT Indonusa Bara Sejahtera).
78. Papitupi Syariah (PT Piranti Alphabet Perkasa).
79. Pinjam Gampang (PT Kredit Plus Teknologi).
80. Pinjam Modal (PT Finansial Integrasi Teknologi).
81. Pinjam Yuk (PT Kuaikuai Tech Indonesia).
82. PinjamanGO (PT Dana Pinjaman Inklusif).
83. PinjamDuit (PT Stanford Teknologi Indonesia).
84. PinjamWinWin (PT Progo Puncak Group).
85. Pintek (PT Pinduit Teknologi Indonesia).
86. Pohon Dana (PT Pohon Dana Indonesia).
87. Qazwa.id (PT Qazwa Mitra Hasanah).
88. Restock.id (PT Cerita Teknologi Indonesia).
89. Ringan (PT Ringan Teknologi Indonesia).
90. Rupiah Cepat (PT Kredit Utama Fintech Indonesia).
91. SamaKita (PT Sejahtera Sama Kita).
92. Samir (PT Sahabat Mikro Fintek).
93. Sanders One Stop Solution (PT Satustop Finansial Solusi).
94. Singa (PT Abadi Sejahtera Finansindo).
95. Solusiku (PT Anugerah Digital Indonesia).
96. TaniFund (PT Tani Fund Madani Indonesia).
97. Toko Modal (PT Toko Modal Mitra Usaha).
98. TrustIQ (PT Trust Teknologi Finansial).
99. UangMe (PT Uangme Fintek Indonesia).
100. Uatas (PT Plus Ultra Abadi).
101. UKU (PT Teknologi Merlin Sejahtera).
Daftar ini mencakup berbagai perusahaan fintech lending dengan beragam spesialisasi, mulai dari yang fokus pada pendanaan usaha kecil hingga penyedia pinjaman personal. Keberagaman ini memberikan peluang bagi konsumen dan bisnis untuk menemukan penyelenggara fintech lending yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Bagi konsumen, kehadiran daftar ini dapat menjadi panduan untuk memilih platform fintech lending yang telah diakui oleh OJK, sehingga dapat dipercaya dan aman. Selain itu, melalui regulasi yang ketat, OJK juga berupaya untuk menekan praktik-praktik yang merugikan konsumen dan menciptakan lingkungan bisnis yang sehat. (Fyi/Aje)






