Surabaya (beritajatim.com) – Walau hidup berkecukupan, HS (45) warga Jl Margorukun, Surabaya yang sehari-hari menjadi pedagang ponsel masih nekat melakukan tindak pidana sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Dari pengakuannya, ia hanya ingin menikmati sabu gratis. Akibat perbuatannya, ia ditangkap Unit khusus Satreskoba Polrestabes Surabaya, Senin (21/3/2022) sekitar pukul 23.00 WIB,
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menyatakan penangkapan tersangka bermula dari anggotanya yang menerima informasi adanya peredaran narkotika di kawasan jalan Margorukun. Pihaknya yang mendengar laporan tersebut langsung melakukan pendalaman.
“Dari penyelidikan kami temukan identitas tersangka. Lalu anggota kami melakukan pendalaman untuk memastikan adanya barang bukti yang disimpan,” terang Daniel, Jumat (15/04/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”narkoba-surabaya”]
Merasa yakin dengan data yang dimiliki, polisi lantas melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari penggeledahan tersebut, anggota menemukan barang bukti 10 poket sabu yang disimpan dalam kotak masker.
“Dari penggeledahan itu, ditemukan barang bukti 10 poket sabu dengan berat keseluruhan 2,27 gram. Tersangka mengaku mendapat narkotika itu dari MT (DPO) seorang bandar yang mana dalam setiap transaksi dilakukan dengan cara di ranjau,” imbuhnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku nekat mengedarkan narkoba karena dalam beberapa bulan ini dagangannya sepi. Sehingga, ia yang sudah kecanduan narkotika nekat berjualan agar tetap bisa menikmati kristal haram.
” Karena toko lagi sepi pak, terus ditawari jualan ya saya mau biasanya saya cubit (kurangi timbangannya) sedikit untuk saya konsumsi sendiri,” sesal HS.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana selama 15 tahun penjara. (ang/ted)






