Surabaya (beritajatim.com) – Gara-gara tergiur bisnis rumah kos, HD (74) lansia yang tinggal di Jl. Undaan, Surabaya ditipu belasan miliar rupiah oleh SS (28), warga Jl. Kutisari Indah Utara.
Didampingi kuasa hukumnya, HD menjelaskan bahwa dirinya dan terlapor sudah lama kenal. Tak jarang SS membawakan makanan dan sudah menganggap SS sebagai anak sendiri.
“Awalnya, saya melihat SS pemuda yang sangat baik. Tidak jarang, SS datang ke rumah saya hanya untuk sekadar membelikan makanan atau jajan oleh oleh dari Kupang, NTT,” ucap HDG saat didampingi kuasa hukumnya, Jumat (12/11/2021).
Karena kedekatan seperti ibu dan anak, HDG sangat percaya dengan semua perkataan pelaku. SS lalu menawarkan rumah kos dan tiga objek properti di kawasan Rungkut Mejoyo Selatan. HD yang percaya dengan ucapan SS lalu memberikan pembayaran dengan bertahap.
“SS menawarkan investasi properti. Saya berminat lalu Saya memberikan uang itu kepada SS dengan bertahap totalnya Rp 12 miliar. Tetapi setelah lunas, sertifikat rumah kos dan tiga properti yang dijanjikan tidak kunjung diberikan oleh Stevanus kepada saya,” ungkap HD.
HD mengaku bahwa dirinya tidak pernah menerima surat dari properti yang ia beli. Padahal, surat tersebut sudah dijanjikan oleh pelaku ketika sudah melunasi.
“Tapi sampai sekarang, saya belum menerima SHM yang dimaksud,” ucap HD.
[berita-terkait number=”4″ tag=”sengketa”]
Akibat kasus ini, HD melaporkan SS ke Polrestabes Surabaya pada Kamis (14/10/2021) dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/768/X/2021/SPKT/Polrestabes Surabaya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana menjelaskan pihaknya sudah menerima laporan dan dalam proses penyelidikan.
“Saya cek dulu, siapa penyidiknya,” pungkas Mirzal. [ang/but]






