Malang (beritajatim.com) – Ratusan Arek Malang menggelar konvoi dari Stadion Gajayana Kota Malang menuju Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang pada Minggu (1/10/2023) siang. Mereka menyuarakan keadilan atas buruknya penanganan hukum Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu.
Salah satu tokoh pergerakan keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan adalah Devi Athok Yulfitri. Dalam tragedi kelam itu dia kehilangan dua buah hatinya, yakni Natasya Ramadani (16 tahun) dan Naila Anggarini (14 tahun) akibat gas air mata. Selain dua putrinya, mantan istrinya, Debi Asta, juga turut meninggal dunia dalam tragedi yang merengut 135 jiwa itu.
Devi menegaskan, aksi ini menjadi peringatan bahwa Tragedi Kanjuruhan belum diusut tuntas. Keluarga akan terus menagih keadian apalagi laporan model B tentang pasal 338 KUHP dan 340 KUHP tidak diproses oleh Polres Malang.
“Di Laporan Model A itu tidak menyentuh semua pelakunya. Seperti penembak gas air mata, pihak PSSI kan belum tersentuh. Itu sangat melukai keluarga korban dan Aremania yang luka dan permanen,” ujar Devi.
BACA JUGA:
Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan, Ketum PSSI Minta Komitmen Perbaikan Fasilitas Tetap Berjalan
Dalam aksinya massa membawa berbagai spanduk bertuliskan ‘Justice For Arek Malang’, ‘Justice For 135+’, ‘Hakim Jangan Masuk Angin’, ‘Jika Sepak Bola adalah Pemersatu Bangsa Kenapa Ada Korban Jiwa’.
Devi mengaku kecewa sebab Polres tidak mau melanjutkan laporan model B yang dia dan keluarga korban lainnya. Disisi lain, Polisi tidak mau mengeluarkan pembuatan laporan terkait kekerasan terhadap anak di Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (27/9/2023) kemarin.
“Hasilnya sangat tidak memuaskan, kami debat 6 jam untuk membuat LP (laporan) baru tentang kekerasan terhadap anak, pasal 351 tapi mereka bersikukuh tidak mau mengeluarkan,” katanya.
Menurut Devi, Bareskrim Mabes Polri akan menindaklanjuti Laporan Model B yang ada di Polres Malang. Dia merasa heran, karena Laporan Model B yang ada di Polres Malang sudah dihentikan. Bahkan, Bareskrim Mabes Polri tidak tahu Stadion Kanjuruhan direvitalisasi.
“Mereka bersikukuh menaikkan Laporan Model B yang ada di Polres Malang. Bareskrim pun tidak tahu kalau telah di-SP3 dan mereka tidak tahu kalau Stadion Kanjuruhan direvitalisasi,” imbuhnya.
BACA JUGA:
Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Masih Cari Keadilan
Devi mengungkapkan, saat ini Bareskrim Mabes Polri akan menindaklanjuti Laporan Model B yang dihentikan Polres Malang dengan memanggil jajaran anggota Polres Malang.
“Itu kan untuk rujukan mereka gelar perkara Laporan Model B di Bareskrim, untuk memanggil Kapolres, penyidik Polres di Kepanjen. Karena mereka tidak mendapat tembusan soal Laporan Model B. Bareskrim rencananya akan memanggil pihak polres soal SP3 Laporan Model B,” ujar Devi. [luc/but]






