Jember (beritajatim.com) – Polres Jember memberikan bantuan kembali kepada keluarga dua almarhum Aremania, korban Tragedi Kanjuruhan. Polres juga meminta keluarga almarhum mempercayakan proses hukum.
Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat Ajun Komisaris Yuliati mengatakan, saat ini pengadilan peristiwa Kanjuruhan sudah berlangsung di Pengadilan Negeru Surabaya. “Apapun putusan hakim, agar bisa legowo. Yang terpenting kita semua senantiasa mendoakan seluruh korban,” katanya, sebagaimana dilansir Humas Polres Jember, Senin (20/2/2023).
Bantuan diberikan kepada keluarga almarhumah Faiqotul Hikmah, yang tinggal di Kelurahan Kranjingan, Kecamatan Sumbersari, dan keluarga almarhum Noval Putra Aulia, yang tinggal di Kelurahan Wirolegi, Sumbersari.
[berita-terkait number=”5″ tag=”Polres-Jember”]
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Okober 2022. Sebanyak 135 orang meninggal dunia seusai pertandingan sepak bola Arema melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Peristiwa ini sempat menjadi perhatian internasional.
Presiden Joko Widodo menurunkan Tim Gabungan Investigasi Pencari Fakta (TGIPF) yang dipimpin Menteri Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Proses hukum berjalan dan sejumlah personel kepolisian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. [wir/kun]






