Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengirimkan sinyal kuat bagi masa depan ekonomi nasional dalam forum Competition Outlook 2026. Di tengah bayang-bayang ketidakpastian global, persaingan usaha yang sehat kini ditetapkan sebagai fondasi absolut bagi transformasi ekonomi Indonesia untuk keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle-income trap).
Dalam forum tersebut, KPPU merilis hasil pengukuran Indeks Persaingan Usaha (IPU) Tahun 2025 yang mencatatkan skor 5,01 pada skala 1–7. Angka ini merupakan sebuah pencapaian bersejarah, mengingat tren IPU terus menguat sejak 2021 dan berhasil melampaui capaian pra-pandemi.
Peningkatan skor IPU menjadi 5,01 mencerminkan pasar Indonesia yang semakin efisien dan terbuka. Anggota KPPU, Eugenia Mardanugraha, menegaskan bahwa tren kenaikan ini terjadi hampir di seluruh dimensi, mulai dari struktur pasar hingga perilaku pelaku usaha.
Namun, terdapat satu catatan kritis: dimensi regulasi mengalami penurunan terbatas.
“Kondisi ini mengindikasikan masih adanya tantangan besar dalam harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Masih ditemukan aturan-aturan yang berpotensi menghambat masuknya pemain baru ke pasar,” ujar Eugenia. Ia menambahkan bahwa persaingan yang kuat secara empiris berkontribusi langsung pada produktivitas dan inovasi nasional.
Meskipun secara nasional menguat, IPU 2025 masih menyingkap “jurang” lebar antar wilayah. Provinsi di Pulau Jawa masih mendominasi tingkat persaingan tertinggi, sementara wilayah Indonesia Timur masih berada di bawah rata-rata nasional.
KPPU memandang temuan ini sebagai policy dashboard bagi pemerintah daerah. Tanpa pengarusutamaan kebijakan persaingan di daerah, strategi pemerataan ekonomi dan pembangunan nasional akan sulit dicapai secara maksimal.
Memasuki tahun 2026, medan pertempuran persaingan usaha diproyeksikan akan bergeser ke ranah digital. KPPU telah menetapkan beberapa fokus pengawasan utama, antara lain
* Penguncian Ekosistem Digital: Praktik yang memaksa konsumen tetap berada dalam satu platform.
* Akumulasi Data: Penguasaan data besar sebagai hambatan masuk bagi kompetitor baru.
* Algoritma Harga: Pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) untuk melakukan penetapan harga secara otomatis yang merugikan konsumen.
* Konsolidasi Usaha: Akuisisi perusahaan teknologi yang berpotensi mematikan inovasi (killer acquisitions).
“Transformasi ekonomi membutuhkan proses creative destruction yang sehat. Inovasi harus menggantikan inefisiensi, bukan justru dilumpuhkan oleh hambatan masuk,” tegas Eugenia.
Pandangan senada disampaikan oleh Guru Besar FEB UI, Prof. Dr. Mohammad Ikhsan. Ia menekankan bahwa tanpa persaingan, pertumbuhan ekonomi hanyalah ilusi jangka pendek.
“Tanpa persaingan, tidak ada inovasi. Creative destruction harus dijaga agar menghancurkan inefisiensi, bukan mematikan kesempatan bagi pelaku usaha kecil untuk tumbuh,” tuturnya.
Ke depan, KPPU berkomitmen menjadikan IPU sebagai instrumen strategis bagi Bappenas dan kementerian terkait dalam merumuskan regulasi sektoral. Dengan fondasi persaingan yang kuat, Indonesia diharapkan mampu menjaga momentum pertumbuhan dan bergerak lebih cepat menuju visi Indonesia Emas 2045.[rea]






