Ponorogo (beritajatim.com) – Kantor Imigrasi Ponorogo mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Irak berinisial HHMA karena tidak lagi memenuhi ketentuan izin tinggal sebagai investor. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian dan menjaga ketertiban keberadaan orang asing di wilayah Indonesia.
HHMA tercatat telah beberapa kali keluar masuk Indonesia sejak 2018 menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Namun, pada 2022 ia beralih status menjadi pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang disponsori oleh PT Almuttahidah Komoditas Indonesia. Perusahaan tersebut diketahui sudah gulung tikar sejak 2023, sehingga dasar hukum keberadaan HHMA di Indonesia otomatis tidak lagi sah.
Alih-alih mengurus Exit Permit Only sesuai ketentuan, HHMA justru berpindah ke Kabupaten Pacitan dan menjalankan usaha arang kayu bersama seorang warga negara Indonesia. Dalam pemeriksaan petugas, HHMA mengakui bahwa ia tak lagi memiliki modal usaha dan hidup bergantung dari kiriman dana keluarga dari luar negeri.
“Tindakan tegas ini penting agar keberadaan WNA di Indonesia tetap memberikan manfaat, bukan justru menambah persoalan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Happy Reza Dipayuda, dalam keterangan tertulis pada Minggu (10/5/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Pacitan, yang menemukan aktivitas mencurigakan dari HHMA di sebuah rumah kontrakan di Dusun Krajan, Desa Bangunsari, Kecamatan/Kabupaten Pacitan.
Imigrasi Ponorogo menyatakan pendeportasian HHMA dilakukan berdasarkan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan dasar pelanggaran administratif serta ketidaksesuaian izin tinggal.
“Secara legalitas, yang bersangkutan sudah tak memenuhi kualifikasi sebagai investor aktif,” tambah Happy. [end/beq]






