Blitar (beritajatim.com) – Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar menahan Mohtar Bakri, dosen WNA (Warga Negara Asing) di salah satu universitas di Tulungagung. Dosen yang mengajar Bahasa Inggris tersebut kedapatan ber-KTP dan Kartu Keluarga Pacitan padahal dia adalah WN Singapura.
Awalnya Mohtar masuk ke Indonesia menggunakan paspor Singapura dengan visa kunjungan untuk melanjutkan pendidikan SI dan S2 pada sebuah universitas di Indonesia. Namun lama tak pulang ke negera asal, Mohtar tiba-tiba memperoleh KTP yang beralamat Kabupaten Pacitan Jawa Timur.
“Yang bersangkutan telah memiliki KTP Pacitan, itu yang kami lakukan penyelidikan,” Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Arief Yudistira, Selasa (20/6/2023).
Mohtar Bakri sendiri lahir di Kampong Pachitan Off Changi Rd Singapura pada 25 September 1956. Kemudian WNA itu masuk ke Indonesia pada 1984.
Arief Yudistira menambahkan, Mohtar Bakri memang sudah lama masuk dan keluar Indonesia. Bahkan, tercatat sudah 10 kali bolak-balik Indonesia-Singapura.
Baca Juga:
Ambil Paspor di Imigrasi Blitar Cukup 5 Menit dengan Layanan Drive Thru
Imigrasi kini tengah menyelidiki mengapa WNA tersebut memiliki KTP, KK dan akte lahir WNI yang sah.
“Nah ya itu makanya kami telusuri lagi kenapa mereka dia punya KTP, KK, Akte Lahir Pacitan tadi mungkin RT/RW tidak tahu kalau di Singapura ada juga daerah bernama Pacitan,” imbuhnya.
Setelah mendapatkan KTP serta KK dengan identitas diri Y. Mohtar Bakri diketahui menggunakan identitas diri Y untuk memiliki tiga paspor yang diterbitkan di Imigrasi Malang dan Kediri.
Selain itu, juga diketahui bahwa Mohtar tidak pernah memperoleh status kewarganegaraan yang sah berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Baca Juga:
Imigrasi Blitar Deportasi 6 WNA Karena Salahi Aturan Izin Tinggal
“Masuk ke Indonesia sejak 1984, jadi sudah lama. Yang bersangkutan sudah 10 kali keluar dan masuk Indonesia,” kata dia.
Pada tahun 2007 lalu, Mohtar menikah dengan seorang WNI. WNA asal Singapura itu kemudian juga bekerja sebagai dosen di salah satu universitas di Tulungagung.
Saat ini, imigrasi tengah koordinasi dengan instansi terkait, sebab yang bersangkutan ternyata juga dapat dokumen kependudukan seperti KTP dan KK.
“Kami konfirmasi dengan Kedutaan Singapura, dan terkonfirmasi bahwa yang bersangkutan masih sebagai warga Singapura,” kata Arief Yudistira.
Saat ini, Mohtar juga telah diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar. Ia telah melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. [owi/beq]






