Blitar (beritajatim.com) – Imigrasi Blitar mendeportasi enam Warga Negara Asing (WNA) sepanjang 2022 ini. Enam WNA itu dipulangkan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar ke negera asal karena menyalahi aturan izin tinggal.
Para WNA ini berada di wilayah Indonesia melebihi izin tinggal yang diberikan (overstay). Bahkan ada WNA yang tidak memiliki paspor.
Enam WNA tersebut berasal dari Nigeria, Filipina, Malaysia, Bangladesh, serta dua lainnya dari India. Keseluruhannya telah dipulangkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar.
“Jadi selama 2022 ada enam kasus yang kami tangani salah satunya yang tadi sudah inkracht kemudian ada beberapa warga negara India Pakistan itu yang overstay ada pula warga negara Nigeria yang kita berhasil amankan karena telah melebihi masa izin tinggalnya 60 hari, telah kita pulangkan sebanyak enam orang untuk di tahun ini,” Kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira, Selasa (28/12/2022).
Adapun 6 warga negara asing tersebut adalah:
1. Muhammad Yasdan berasal dari Malaysia, Yasdan melanggar batas waktu tinggal atau Overstay selama 60 hari. Sehingga WNA asal Malaysia itu, terpaksa dideportasi oleh oleh Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar.
2. Gery Gonzaga Ramores warga negara Filipina ini juga terpaksa dipulangkan oleh Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar karena melanggar aturan izin tinggal yakni melebihi batas tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari.
3. Mohammad Shohag Rayhan, pria yang berasal dari Bangladesh ini juga dipulangkan oleh Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar karena melanggar pasal 75 ayat 1 UU 2011 tentang tidak mentaati peraturan perundang-undangan di Indonesia. Selain ia juga melebihi batas waktu tinggal yang telah ditetapkan.
4. Santosh Raghuram Vuggina, warga negara asing asal India ini juga melebihi izin tinggal serta melanggar aturan perundang-undangan Republik Indonesia sehingga oleh Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar dilakukan pemulangan ke negara asal.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Blitar”]
5. Mohan Assardas Moorjani, warga negara India ini juga akan dipulangkan ke negara asalnya karena tidak memiliki paspor dan melebihi izin tinggal. Saat ini Imigrasi sedang melakukan penyidangan.
6. Osondu Daniel Okafor, menjadi warga negara asing terakhir yang dideportasi oleh Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar. Osondu Daniel Okafor merupakan warga negara Nigeria.
Selama ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar selalu melibatkan Timpora atau tim pengawasan orang asing. Hal itu dilakukan untuk memudahkan pendeteksian dini keberadaan orang asing di wilayah Blitar dan Tulungagung.
“Di bidang pengawasan ada bantuan dari Timpora, jadi ada satu WNA dari India yang melanggar aturan izin tinggal, kini kami telah sidangkan dan setelah itu pemulangan setelah vonis,” jelasnya.
Selain itu Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar juga telah melakukan pendataan terhadap jumlah pengungsi dari luar negeri yang berada di Indonesia. Tercacat dari data Imigrasi ada 3 warga negara asing yang berada di wilayah Blitar dan Tulungagung.
Ketiga pengungsi tersebut merupakan warga negara Myanmar. 1 warga Myanmar berada di kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar. Sementara 2 lainnya berada di Kabupaten Tulungagung tepatnya di Kecamatan Besuki dan Ngunut.
“Kami juga telah melakukan pendataan terhadap 3 Warga negara asing asal Myanmar yang berada di Kabupaten Blitar dan Tulungagung,” pungkasnya.
Sementara itu Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar juga telah melakukan penangguhan penerbitan dokumen terhadap 43 pemohon selama tahun 2022 ini. Hal itu dilakukan karena Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar menilai para pemohon belum memenuhi persyaratan untuk pengajuan penerbitan dokumen. [owi/beq]






