Madiun (beritajatim.com) – Sebanyak 88 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 434 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CP3K) di Kabupaten Madiun harus menunda harapan mereka untuk mulai bekerja di pemerintahan daerah.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Madiun menyatakan bahwa penundaan ini merupakan dampak dari kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Berdasarkan keputusan tersebut, pengangkatan CPNS formasi 2024 baru akan dilakukan pada Oktober 2025, sementara pengangkatan CP3K dijadwalkan pada Maret 2026.
Kabid Pengadaan Pegawai dan Pengembangan SDM BKPSDM Kabupaten Madiun, Hari Wicaksono, menjelaskan bahwa dari 88 CPNS yang mengalami penundaan, sebanyak 60 orang berasal dari formasi medis, sedangkan 28 lainnya merupakan formasi teknis. “Formasi CPNS Pemkab Madiun ada 100. Lalu P3K ini sejumlah 434 dari 542 formasi, yang dibutuhkan,” ungkap Wicaksono, Selasa (11/3/2025).
Dengan kondisi ini, BKPSDM Kabupaten Madiun mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mengambil langkah lebih lanjut selain menyampaikan informasi kepada para kandidat. “Kami menunggu arahan dari pusat. Untuk teknis selanjutnya masih menunggu petunjuk lebih lanjut,” ucapnya.
Sementara itu, Wicaksono mengimbau agar para CPNS dan CP3K yang terdampak tetap tenang serta terus memantau perkembangan informasi dari BKPSDM Kabupaten Madiun. “Tetap mengikuti informasi perkembangan lebih lanjut dari kami,” pungkasnya. [fiq/kun]






