Tuntutan itu akhirnya datang juga. Tajam. Menghujam. Nadiem Makarim, sang “mas menteri” yang dulu kita elu-elukan sebagai pendobrak, kini harus berhadapan dengan tuntutan jaksa yang tidak main-main.
Saya jadi teringat Pierre Bourdieu. Sosiolog kondang asal Prancis itu punya teori tentang field (ranah) dan habitus. Nadiem datang membawa habitus perusahaan rintisan (startup). Logikanya: disrupt first, fix later. Cepat. Ringkas. Efisien.
Namun, Nadiem masuk ke dalam ranah birokrasi pendidikan yang sangat kaku di negeri ini. Di sana ada aturan main yang sudah mengakar puluhan tahun. Dalam bukunya yang berjudul The Forms of Capital (1986), Bourdieu menjelaskan bahwa modal budaya dan modal simbolik sangat menentukan posisi seseorang. Nadiem punya modal teknologi yang hebat, tapi mungkin ia meremehkan modal birokrasi.
Tuntutan jaksa ini, kalau kita bedah dari sisi teori sosiologi hukum, sebenarnya adalah benturan antara dua logika yang tidak nyambung. Logika efisiensi pasar melawan logika prosedural negara.
Lalu, ada masalah “penyuaraan” atau voice. Dalam teori demokrasi deliberatif, penyuaraan bukan sekadar bicara. Tapi didengarkan. Jurgen Habermas dalam The Theory of Communicative Action (1981) menekankan pentingnya ruang publik yang bebas dari dominasi.
Selama ini, kebijakan Nadiem dianggap minim penyuaraan dari bawah. Guru-guru di pelosok, dosen-dosen yang tercekik beban administrasi, seolah hanya jadi penonton dari “pesta” digitalisasi di Jakarta. Penyuaraan mereka teredam oleh narasi besar “Merdeka Belajar” yang sangat top-down.
Kini, ketika jaksa membacakan tuntutannya, kita seperti diingatkan kembali: inovasi tidak boleh menabrak integritas.
Saya membaca artikel di Journal of Contemporary Asia yang menyebutkan bahwa reformasi pendidikan di negara berkembang seringkali terjebak pada “teknokrasi yang buta konteks”. Nadiem sangat teknokratis. Ia percaya aplikasi bisa menyelesaikan segalanya. Tapi ia lupa, di balik aplikasi ada manusia, ada anggaran negara, dan ada hukum yang mengintai.
Begitulah. Nadiem mungkin ingin berlari secepat Gojek. Tapi ia lupa, kementerian bukan motor dua roda. Kementerian dengan birokrasinya adalah kapal tanker yang sangat besar. Kalau dipaksa belok mendadak, lambungnya bisa pecah. Dan kini, tuntutan jaksa menjadi retakan yang nyata itu.
Entahlah. Apakah ini akhir dari era disrupsi di pemerintahan? Ataukah ini sekadar pengingat bahwa di republik ini, niat baik saja tidak cukup. Harus patuh prosedur. Harus mau mendengar suara-suara lirih dari bawah yang selama ini dianggap “tidak digital”.
Dunia pendidikan kita sedang berduka, atau mungkin sedang bersih-bersih diri. Kita lihat saja ujungnya nanti. (but)
Rosnindar Prio Eko Rahardjo
Komisioner KPID Jawa Timur, Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Bahaudin Mudhary Madura






