Surabaya (beritajatim.com) – Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya menjadi tuan rumah The 5th International Conference on Islamic Family Law (ICoIFL) yang digelar 6–8 Agustus 2025. Forum ilmiah ini menghasilkan Piagam Surabaya, deklarasi strategis untuk memperkuat ketahanan keluarga Muslim di tengah tantangan era digital.
Konferensi berskala internasional tersebut dirangkai dengan Rapat Kerja Nasional PDHKI ke-7 dan APHKI ke-6, dihadiri 150 akademisi dari berbagai perguruan tinggi dalam dan luar negeri.
Mereka membahas transformasi hukum keluarga Islam dalam tema “Rethinking Support Systems to Strengthen Family Sustainability and Reduce Divorce in the Digital Era”.
Ketua Umum Perkumpulan Dosen Hukum Keluarga Islam (PDHKI), Prof. Ilyya Muhsin menyebut konferensi ini sebagai tonggak penting penguatan riset hukum keluarga Islam yang responsif terhadap perkembangan zaman.
“Konferensi ini membangun sinergi keilmuan dan memperluas kontribusi akademik pada tataran internasional,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).
Menurut Prof. Ilyya, disrupsi teknologi yang tak diimbangi literasi digital dan spiritualitas berkeluarga memicu krisis emosional, konflik hingga perselingkuhan daring. “Langkah kolaboratif lintas sektor dan pembaruan kebijakan berbasis nilai maqasid al-syari’ah sangat dibutuhkan,” tegasnya.
Wakil Rektor I UM Surabaya, Dr. dr. Muhammad Anas menegaskan pentingnya memaknai digitalisasi sebagai peluang edukatif, bukan ancaman bagi institusi keluarga. “Digitalisasi harus menjadi medium untuk memperluas edukasi keluarga Islam,” tuturnya.
Konferensi ini menghadirkan pembicara dari empat negara, yakni Malaysia, Singapura, Uzbekistan, dan Indonesia, di antaranya Prof. Raihana binti Abdullah (University of Malaya), Dr. Noor Aisha Abdul Rahman (National University of Singapore), serta Prof. Abu Rohmad (Dirjen Bimas Islam Kemenag RI).
Diskusi dalam seminar umum dan paralel membahas topik kekinian, mulai dari hukum keluarga Islam, gender, kejahatan siber, ekologi keluarga, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam layanan konseling keluarga.
Sebanyak 13 jurnal internasional bereputasi, termasuk yang terindeks Scopus Q1 seperti Samarah, Ijtihad, dan Al-Ihkam, ikut mendukung publikasi hasil riset peserta. Puncak kegiatan ditandai dengan peluncuran Piagam Surabaya, yang memuat 10 butir rekomendasi strategis, antara lain:
1. Pendidikan pranikah berbasis hukum keluarga Islam dan literasi digital
2. Revitalisasi peran konselor keluarga berbasis masjid dan komunitas
3. Digitalisasi layanan hukum keluarga Islam yang aman dan terpercaya
4. Kebijakan responsif gender di peradilan agama
5. Penguatan literasi digital dalam rumah tangga
6. Kolaborasi multi-pihak dalam pencegahan perceraian
7. Penanaman nilai maqasid al-syari’ah dalam keluarga
8. Reformulasi hukum perkawinan dan KHI agar adaptif era digital
9. Peningkatan kompetensi dosen hukum keluarga Islam
10. Gerakan nasional Keluarga Tangguh Digital
Piagam ini menjadi konsensus nasional dosen hukum keluarga Islam di seluruh PTKIN dan PTKIS, sebagai pedoman akademik menuju Indonesia Emas 2045 dengan keluarga yang tangguh secara digital dan spiritual. [ipl/kun]






