Ringkasan Berita:
- Polisi mengamankan seorang perempuan asal Bangkalan yang diduga membuang bayi laki-laki yang baru dilahirkannya di semak-semak Desa Barunggagah, Sampang.
- Pelaku mengaku meninggalkan bayi karena malu lantaran anak tersebut merupakan hasil hubungan di luar pernikahan.
- Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Sampang (beritajatim.com) – Seorang perempuan berinisial H (33), warga Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, diamankan aparat kepolisian setelah diduga membuang bayi yang baru dilahirkannya di kawasan semak-semak Desa Barunggagah, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.
Kasus tersebut terungkap setelah warga Desa Barunggagah digegerkan dengan penemuan seorang bayi laki-laki dalam kondisi hidup pada Minggu (7/6/2026). Saat ditemukan, bayi tersebut berada di antara semak-semak dengan tali pusar yang masih menempel.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan H yang diduga sebagai ibu kandung bayi tersebut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa perempuan itu baru saja melahirkan dan harus menjalani tindakan medis untuk mengangkat sisa ari-ari yang masih tertinggal.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengatakan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya meninggalkan bayi yang baru dilahirkan di wilayah Kecamatan Tambelangan.
“Dari pengakuan pelaku, bayi tersebut sengaja ditinggalkan karena yang bersangkutan merasa malu. Bayi itu merupakan hasil hubungan di luar pernikahan,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).
Menurut Eko, pelaku sengaja menaruh bayinya di lokasi tersebut dengan harapan ada orang lain yang menemukan dan merawatnya. Tindakan tersebut dilakukan untuk menghindari tanggung jawab sebagai orang tua terhadap anak yang baru dilahirkan.
Dalam proses penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa selembar kain perlak berwarna hitam, kantong plastik putih, dan tali rafia biru yang diduga digunakan saat bayi ditinggalkan di lokasi penemuan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 430 KUHP sebagai pasal subsider. “Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” tutupnya.
Sementara itu, kondisi bayi saat ditemukan cukup memprihatinkan. Bayi laki-laki tersebut memiliki berat badan 3,3 kilogram dengan panjang tubuh 47 sentimeter. Petugas menemukan luka pada bagian kepala yang diduga akibat gigitan semut setelah bayi ditinggalkan di area semak-semak.
Beruntung, bayi tersebut ditemukan warga dalam keadaan hidup dan segera dievakuasi untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. [sar/suf]






