Blitar (beritajatim.com) – Ibu dan anak di Blitar ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang.
Ibu dan anak tersebut adalah ES (51) dan NA (26), asal Desa Bagelenan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Dari hasil penyelidikan, dua tersangka perdagangan orang ini saling bekerja sama.
ES berperan sebagai tim lapangan menawarkan jasa dari Facebook dan promosi dari mulut ke mulut. Sedangkan NA bertugas melakukan wawancara.
“Para pelaku sendiri ada dua yang kita amankan dan ada satu korban atas nama dari XL dan tersangka atas nama ES (51) dan NA (26), Desa Bagelenan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Argo Wiyono, Rabu (21/6/2023).
Pengungkapan kasus perdagangan orang ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Satreskrim Polres Blitar Kota langsung melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang tersangka perdagangan orang.
Baca Juga:
Polres Malang Tangkap Pelaku Perdagangan Orang ke Timteng
Dalam aksinya, pelaku menjanjikan para korban bekerja di Singapura dengan gaji Rp7 juta setiap bulan. Untuk membuat korban yakin, proses seleksi tidak dipungut biaya.
“Korban sendiri dijanjikan akan diberangkatkan ke Singapura di mana pada pelaksanaannya berbeda dengan apa yang dijanjikan,” imbuhnya.
Sebelum proses keberangkatan, para korban juga diminta tetap berada di rumah penampungan. Korban merasa seperti disekap karena tidak boleh keluar dari rumah.
Para korban pun hanya diberikan makan dua kali sehari. Bila semua peraturan dilanggar, maka korban harus membayar uang denda Rp5 juta.
“Selama di rumah korban merasa disekap karena setiap hari dikunci makanya dijatah dan tidak boleh keluar rumah dan saat korban hendak membatalkan pelaku kemudian meminta uang sebagai ganti rugi karena tidak jadi berangkat,” terangnya
Satreskrim Polres Blitar Kota pun masih melakukan penyelidikan mendalam mengenai kasus perdagangan orang ini. Polisi menduga korban lebih dari satu orang.
Baca Juga:
Polda Jatim Bongkar Kasus Perdagangan Orang ke Timur Tengah
“Dengan perjanjian selama 6 bulan awal tidak menerima gaji dan gaji tersebut diberikan kepada para pelaku sebagai imbalan jasa,” tandasnya.
Sementara itu, korban bernama Stella Lope (34), warga Manado, mengaku berkenalan dengan para tersangka dari media sosial Facebook. Setelah itu, korban langsung menuju Blitar untuk mengikuti proses pemberangkatan ke Singapura.
Korban mengaku dijanjikan bekerja ke Singapura sebagai asisten rumah tangga. Selama 2 pekan menunggu proses pemberangkatan, korban disekap di dalam kamar dan tidak diizinkan untuk keluar.
“Sebelum berangkat di rumah disekap, tidak ada kekerasan fisik, HP-nya sering diperiksa,” ucap korban.
Korban pun sempat dimintai uang oleh para pelaku ketika hendak pulang karena sakit. Menurutnya, uang tersebut digunakan sebagai jaminan dan ganti rugi selama korban berada di penampungan.
“Waktu itu saya sakit dan saya dimintai ganti rugi sebesar jadi setelah saya sakit saya mengabarkan keluarga dan saya diminta uang ganti rugi Rp5 juta,” kata Stella.
Kini para pelaku terancam dijerat pasal UU 21 Tahun 2007 Pasal 2 Ayat 1 Perdagangan Manusia dan Pekerja Migran dengan ancaman hukuman 3 hingga 5 tahun penjara. [owi/beq]






