Malang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal menangkap tujuh pelaku yang diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Kamis (15/6/2023).
Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Risky Saputro menjelaskan, dari kelima tersangka diduga merupakan jaringan atau sindikat perdagangan orang Internasional dengan tujuan Timur Tengah.
“Korban ini dijual ke Timur Tengah. Pasti ada sindikat internasionalnya, karena para korban ini dijual ke Timur Tengah. Modusnya sebagai pekerja migran Indonesia (PMI),” ungkap Risky saat konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis (15/6/2023).
Risky menegaskan modus para pelaku yaitu menjanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Timur Tengah kepada para korban. Ada empat wanita asal NTB yang menjadi korban dan dikarantina lebih dulu di wilayah Kabupaten Malang.
“Ada empat korban yang akan dijual ke Timur Tengah. Modusnya pura pura akan dijadikan pekerja migran atau TKW. Korban juga ada yang sudah memberikan uang ke tersangka supaya bisa ke Timur Tengah,” terang Risky.

Adapun dua tersangka TPPO ke Timur Tengah ini atas nama Imam Nawawi (42) dan Ainul Rozaq (32). Keduanya warga Dampit, Kabupaten Malang.
Sementara 5 orang pelaku yang menjual gadis di bawah umur untuk dijadikan PSK melalui aplikasi online, atas nama Muslimah (52), warga Desa Patok Picis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Sherly (19), warga Desa Gedangan, Kabupaten Malang. Serta, tiga orang laki-laki atas nama Alfian Teguh (25), warga Sumberpucung, Kabupaten Malang. Harnadi (21), warga Sumberpucung, Kabupaten Malang. Dan Rizal Akbar (18), warga Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Menurut Risky, modus dari 5 tersangka ini punya peran masing masing.
Baca Juga:
Bapenda Malang Tegaskan Jasa Yasa Tunggak Pajak Miliaran
“Tersangka Muslimah ini modusnya mempekerjakan anak wanita yang masih dibawah umur disebuah warung kopi. Sambil mencari target, pelaku bisa menyediakan layanan seks atau boking online (BO). Pelaku memasang tarif Rp 300 ribu sekali kencan. Untuk tempatnya disebuah penginapan di Kepanjen,” tuturnya.
Risky melanjutkan, tugas yang sama juga dilakukan tersangka Sherly. Gadis kecil ini untuk menyakinkan korbannya, lebih dulu merayu dan membujuk para korban. Korban juga di janjikan memperoleh uang Rp 500 ribu jika mau melayani hubungan badan lelaki hidung belang. Namun, ia dari pelanggan yang memboking korban, tidak diberikan dan disimpan Sherly dengan dalih sebagai tabungan.
Sementara peran dari tiga tersangka yakni Alfian Teguh, Harnadi dan Rizal Akbar, lebih mirip seorang Mucikari. Mereka mencari seseorang yang ingin menikmati tubuh gadis dibawah umur dengan tarif sekali kencan Rp 300 ribu.
“Tiga pelaku cowok ini perannya mencari pemboking melalui aplikasi kencan online. Satu transaksi mereka mendapatkan komisi Rp 50 ribu,” beber Risky.
Risky berpesan, apabila masyarakat Kabupaten Malang menemui, melihat langsung kejadian seperti diatas, untuk tidak segan melaporkan ke Polres Malang. “Kami akan tindak tegas. Silahkan melapor ke kami, kasus TPPO harus kita hentikan bersama sama,” pungkasnya.
Baca Juga:
Polres Malang Beri Santunan Satu Keluarga yang Meninggal Dunia Akibat Lakalantas
Sementara itu, Wakapolres Malang Kompo Wisnu Kuncoro menambahkan, untuk kasus TPPO ke Timur Tengah, kini masih dalam pengembangan. Ada dugaan, tersangka ini masuk sindikat atau jaringan internasional yang ada di Kabupaten Malang.
“Untuk pelaku TPPO ke Timur Tengah kita jerat pasal 2 ayat 1 UU nomer 21 tahun 2017 tentang TPPO sub pasal 81 junto pasal 69 dan pasal 83 Jo pasal 68 Jo pasal 5 UU RI 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegas Wisnu.
Sementara tersangka 5 orang yang mempekerjakan gadis dibawah umur melalui aplikasi kencan mi-chat, dijerat Pasal 83 Jo pasal 76F UU nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 2 ayat 1 UU nomer 21 tahun 2017 tentang pemberatan TPPO. Dimana ancaman hukumannya, 15 tahun penjara. [yog/beq]







