Surabaya (beritajatim.com) – Hukum menyentuh atau mencium Maqam Ibrahim saat melaksanakan tawaf tidak memiliki tuntunan dalam syariat Islam, namun tindakan tersebut dipastikan tidak membatalkan putaran tawaf seorang jamaah.
Meski secara teknis tawaf tetap dianggap sah, para ulama menekankan bahwa keutamaan Maqam Ibrahim terletak pada pelaksanaan shalat di belakangnya, bukan pada aktivitas mengusap atau mencium fisik bangunannya.
Isu ini sering muncul di tengah antusiasme jamaah haji dan umrah, termasuk bagi jamaah asal Jawa Timur, yang terkadang terbawa emosi spiritual untuk menyentuh situs-situs bersejarah di sekitar Ka’bah.
Dalam praktiknya, syariat hanya menetapkan anjuran menyentuh atau mencium (istilam) pada dua titik utama, yakni Hajar Aswad dan Rukun Yamani.
Tuntunan Shalat, Bukan Mengusap
Alih-alih menyentuh, Allah SWT secara eksplisit memberikan instruksi terkait Maqam Ibrahim melalui firman-Nya dalam Al-Qur’an. Fokus ibadah di area ini adalah menjadikannya sebagai tempat berkomunikasi dengan Sang Pencipta melalui shalat dua rakaat setelah menyelesaikan tujuh putaran tawaf.
وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى
Artinya: “Dan jadikanlah sebagian Maqam Ibrahim sebagai tempat shalat.” (QS. Al-Baqarah: 125).
Ayat tersebut menjadi landasan kuat bahwa interaksi fisik berlebihan seperti mengusap bangunan tidak memiliki dasar perintah. Tindakan mengusap justru dikhawatirkan mengarah pada perbuatan yang memberat-beratkan ibadah di luar tuntunan Nabi Muhammad SAW.
Peringatan Ulama Mengenai Kerusakan Situs
Sejarah mencatat bahwa praktik mengusap Maqam Ibrahim telah dilakukan oleh sebagian umat terdahulu hingga menghilangkan detail fisik asli dari peninggalan tersebut. Qatadah رحمه الله memberikan catatan kritis mengenai fenomena ini yang dimuat dalam kitab Akhbar Makkah karya Al-Azraqi:
“Mereka hanya diperintahkan untuk shalat di sisinya, dan tidak diperintahkan untuk mengusapnya. Sungguh umat ini telah memberat-beratkan sesuatu yang tidak dilakukan oleh umat-umat sebelumnya. Dan telah disebutkan kepada kami bahwa sebagian orang dahulu masih melihat bekas (jejak) dan jari-jarinya, namun umat ini terus-menerus mengusapnya hingga menjadi aus dan hilang bekasnya.” (Al-Azraqi, Akhbar Makkah, Juz 2 hal. 29).
Catatan ini menjadi pengingat penting bagi jamaah milenial maupun senior untuk tetap menjaga kelestarian situs suci dengan cara beribadah sesuai koridor yang ditentukan. Mengusap secara berlebihan hingga menyebabkan keausan fisik bangunan tidak menambah pahala, melainkan justru menjauh dari esensi sunnah.
Status Keabsahan Tawaf
Secara administratif ibadah, jika seorang jamaah tanpa sengaja atau karena tidak tahu kemudian menyentuh Maqam Ibrahim di tengah putaran tawafnya, ia tidak perlu mengulang putaran tersebut. Tawafnya tetap berjalan normal karena menyentuh Maqam Ibrahim bukan termasuk pembatal tawaf ataupun bagian dari rukun yang wajib ditinggalkan.
Namun, demi mencapai derajat ibadah yang sempurna dan sesuai sunnah, jamaah sangat dianjurkan untuk fokus pada zikir dan doa selama tawaf, tanpa harus berusaha menjangkau atau menyentuh Maqam Ibrahim. Kesempurnaan manasik terletak pada ketaatan mengikuti jejak Rasulullah SAW yang hanya melakukan istilam pada tempat yang telah ditentukan. [ian]






