Surabaya (beritajatim.com) – Disitanya gedung ikonik GRHA WISMILAK yang berada di Jl. Raya Darmo 36-38 Surabaya, oleh pihak berwenang membuat manajemen Wismilak melakukan klarifikasi melalui media. Pihak Wismilak merilis hak jawabnya menegaskan jika mereka tak mengambil gedung yang bukan haknya.
“Kami sudah beroperasi menggunakan gedung kebanggaan ini selama lebih dari 30 tahun. Dalam rentang waktu tersebut pula kami tak mendapati sedikitpun adanya permasalahan hukum dalam bentuk apapun dan dengan siapapun,” ujar Tim Kuasa Hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk, Sutrisno SH, dalam surat jawabannya terhadap permasalahan hukum yang sedang terjadi.
Sepertj yang diketahui publik digegerkan dengan penyitaan yang dilakukan pihak berwajib terhadap gedung Graha Wismilak, Senin (14/8/2023).
“Dikarenakan kami menempati wilayah ini bukanlah dari hasil kejahatan maupun paksaan yang ilegal. Kami dengan bangga berada di sini dan membuka banyak sekali lapangan pekerjaan serta sumber rejeki untuk anak bangsa Indonesia dengan dasar hukum dan legalitas yang jelas,” paparnya.
Baca Juga: Geledah Kantor Wismilak, Kapolda Sebut Dugaan Pencucian Uang
Pihak Wismilak menyebutkan digedung itu mereka telah menaungi lebih dari 3000 putra putri terbaik bangsa Indonesia yang mana menjadi aset penting.
“Sehingga upaya untuk mempertahankan GRHA WISMILAK yang memang menjadi hak kami sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan adalah untuk melindungi mereka pula. Agar tak ada efek domino pada perekonomian,” tegas Sutrisno.
Disebutkan PT. Wismilak Inti Makmur Tbk menjadikan GRHA WISMILAK sebagai kantor operasional perusahaan sejak tahun 1993. Sebagaimana gedung tersebut telah Sah dibeli oleh PT Gelora Djaja dengan sertifikat hak guna bangunan.
“Hal itu juga menunjukkan bahwa adanya kami di sini bukanlah merebut atau mengambil yang bukan hak kami. Tetapi semuanya sudah didasari oleh dokumen yang bisa dipertanggung jawabkan dengan hukum dan perundang undangan yang berlaku,” jelasnya.
Baca Juga: Polisi Resmi Sita Gedung Wismilak Jalan Raya Darmo Surabaya
Hal ini juga membantah bahwa dokumen Wismilak cacat hukum. Dan Wismilak menolak untuk dilakukan penyitaan terhadap gedung ini karena manajemen membeli gedung ini dengan dibuktikan adanya sertifikat dan bukan kejahatan secara pidana maupun perdata.
“Kami disini adalah pembeli yang wajib dilindungi oleh Undang-Undang. Sehingga permasalahan apapun yang terjadi sebelum adanya jual beli yang dilakukan tahun 1993 itu di luar kewenangan dan tanggung jawab kami,” paparnya.
“Melalui press release ini pula kami ingin menyampaikan bahwa semua kegiatan, pekerjaan, maupun kegiatan operasional PT Wismilak Inti Makmur Tbk tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Kedepan mengenai permasalahan menyangkut pemeriksaan GRHA Wismilak akan ditangani oleh tim kuasa hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk. [rea/ted]
[berita-terkait number=”3″ tag=”sengketa”]






