Hukum & Kriminal

Selama 2022

WCC Jombang Tangani 86 Kasus Kekerasan Perempuan

kekerasan seksual
WCC Jombang Tangani 86 Kasus Kekerasan Perempuan

Jombang (beritajatim.com) – WCC (Women Crisis Centre) Jombang menangani 86 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2022. Dari jumlah itu, sebanyak 38 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), terdiri dari 2 kasus kekerasan terhadap anak (KTA) dan 36 kasus kekerasan terhadap istri (KTI). pelakunya adalah suami dan 2 kasus pelaku adalah ayah.

Demikian diungkapkan oleh Staf Advokasi Kebijakan dan Pengorganisasian Masyarakat WCC Jombang Novita Sari dalam rilis catatan tahunan (Catahu) 2022 dan launching buku saku Mekanisme Rujukan untuk Layanan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi di Sekolah, Kamis (2/3/2023).

Acara berlangsung di Aula Kemenag Jombang. Sebanyak 71 audien diundang dalam acara tersebut. Termasuk dari Dinas Pendidikan, Kemenag, pihak sekolah, anggota DPRD Kabupaten Jombang, serta OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait.

BACA JUGA:
Cerita Perempuan Desa Pendamping Korban Kekerasan Seksual

Novita Sari melanjutkan, selain KDRT, selama 2022 terjadi 46 kasus merupakan kekerasan seksual. Terdiri dari 15 kasus perkosaan, 9 kasus pelecehan seksual dan 19 kasus kekerasan dalam pacaran, 3 kasus incest dan 1 kasus trafficking dan 1 kasus pidana umum.

“Nah, dari 86 itu, sebanyak 21 kasus teridentifikasi terjadi merupakan kasus seksual berbasis elektronik di ranah online dan 3 kasus korban merupakan disabilitas. Dari 41 KDRT yang diterima WCC Jombang, sebanyak 14 kasus berujung pada perceraian dan 1 kasus harus bersengketa dalam permohonan hak asuh anak,” katanya.

Novita Sari menambahkan, dalam lingkup keluarga, sebanyak 32 korban mengalami kekerasan psikis, 29 korban mengalami penelantaran, 4 korban mengalami marital rape, serta 18 korban mengalami kekerasan fisik.

BACA JUGA:
16 Jenis Kekerasan Seksual Menurut PMA : Rayuan, Lelucon dan Siulan Termasuk

Sepanjang 2022, lanjutnyam terdapat 2 kasus KDRT yang didampingi WCC dan dilaporkan ke kepolisian. Namun tidak ada satupun kasus KDRT yang dilaporkan selesai pada proses putusan di Pengadilan Negeri Jombang.

“Upaya penyelesaian yang ditempuh adalah musyawarah dengan melibatkan pemerintah desa. Beberapa korban yang lain, tidak bisa menuntut pertanggungjawaban pelaku untuk memenuhi kewajibannya sehingga seringkali pada kasus penelantaran, korban akan memilih jalur perdata (cerai gugat),” uarainya.

Pilihan ini justru mengabaikan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak. Beberapa permasalahan pasca putusan cerai seringkali membuat perempuan harus menanggung sendiri kebutuhan anak tanpa bantuan mantan suami.

kekerasan seksual
WCC Jombang Tangani 86 Kasus Kekerasan Perempuan

Sebanding dengan perempuan korban KDRT beragam tantangan juga dihadapi oleh 46 perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual. Sebanyak 31 korban merupakan usia anak yang mengalami kekerasan seksual.

Dari jumlah itu, 15 perkara yang diadili di pengadilan sudah putusan, 5 korban masih menjalani proses hukum, 1 korban terkendala proses pembuktian yang membuat laporannya terancam dihentikan. Selain itu, 2 korban pelakunya masih buron, 1 korban berakhir damai secara kekeluargaan, serta 5 korban memilih tidak melalui proses hukum.

“Kalau dilihat faktor usia, dari 46 kasus kekerasan seksual sebanyak 15 korban berusia di atas 18 tahun (dewasa). Namun 10 korban usia dewasa yang memutuskan untuk tidak melapor karena tantangan sukarnya implementasi UU TPKS,” urainya.

BACA JUGA:
Kemenag Terbitkan Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan, Begini Isinya

Menurut Novita Sari, problem struktural ini diperkuat dengan masih minimnya komitmen stakeholder dalam mengimplementasikan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengakomodir 9 bentuk kekerasan seksual sebagai jawaban kekosongan hukum selama ini.

“Sementara dilematika dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di antaranya minimnya pemahaman orangtua, bahkan tenaga pendidik dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan anak,” pungkasnya. [suf]

Apa Reaksi Anda?

Komentar

beritajatim TV dan Foto

BPOM RI Segel Jamu Tradisional di Banyuwangi

Korban Pelecehan Harus Berani Lapor

Coba Yuk Spa Kurma di Surabaya

Ketika Melaut Tak Harus Mengantri Solar