Magetan (beritajatim.com) – Emak-emak berinisial SS (54) warga Desa Malang Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan terbukti menjalankan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO). SS pun kini mendekam di sel tahanan Mako Polres Magetan.
Pengungkapan itu berawal saat Satreskrim Polres Magetan mendapatkan laporan dari masyarakat terkait praktik yang dilakukan SS di dalam satu warung desa setempat.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan bahwa benar di sebuah warung termasuk Ds. Malang RT 10 RW 04 Kecamatan Maospati ada seseorang yang telah melakukan kegiatan eksploitasi seksual. Kemudian pada hari Sabtu 24 Juni sekira pukul 12.30 Wib, SS kami tangkap,” kata Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto, Kamis (6/7/2023).
Modusnya, SS merekrut empat orang perempuan untuk tujuan eksploitasi seksual. Keempat korban diperintah untuk melayani laki-laki hidung belang.
Tiap orang di tarif Rp150.000 dengan pembagian Rp125.000 untuk yang melayani, sisanya masuk kantong pelaku. Bisnis itu dilakukannya sejak 2 tahun terakhir.
SS dijerat pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta. [fiq/but]
BACA JUGA:






