Ponorogo (beritajatim.com) – Wanita bercadar yang ketahuan mencuri di toko Top Mode Kondang Murah Desa Jabung Kecamatan Mlarak Ponorogo, ternyata sedang dalam kondisi hamil.
Usia kandungan warga Desa Mojorejo Kecamatan Jetis itu masuk 7 bulan. Tak heran jika pelaku berinisial FF ini, barang yang dicurinya merupakan pakaian bayi dan perlengkapan bayi lainnya.
“Pelaku dalam kondisi hamil 7 bulan,” ungkap Kapolsek Mlarak IPTU Rosyid Effendi, ditulis Kamis (03/08/2023).
Dihadapan petugas kepolisian dari Polsek Mlarak, kesulitan ekonomilah yang membuat pelaku yang berusia 23 itu, nekat mencuri di toko yang berada di timur perempatan Desa Jabung tersebut. Dari keterangan pelaku, dirinya sudah melakukan aksi kejahatan mencuri di toko tersebut sudah 2 kali. Yang pertama terjadi pada sebulan yang lalu. Kala itu, dirinya juga berhasil dipergoki oleh karyawan toko.
“Saat ketahuan yang pertama itu, manejemen toko tidak melaporkan yang bersangkutan ke polisi. Pelaku hanya disuruh mengganti barang yang Ia curi,” tutur Rosyid.
Baca juga: Kades di Ponorogo Bagikan 78 Bendera Merah Putih ke Warganya
Setidaknya ada 22 item barang yang dijadikan oleh polisi sebagai barang bukti. Yakni mulai dari pakaian dan perlengkapan bayi, susu, kopi, teh, semir sepatu, jaket dan masih banyak lagi. Dengan kejadian pencurian yang dilakukan oleh pelaku FF ini, pihak toko mengalami kerugian sebesar Rp 1,6 juta.
“Atas kejadian itu, pihak toko mengalami kerugian sebesar Rp 1,6 juta,” pungkasnya. (end/ted)






