Bojonegoro (beritajatim.com) – Selama operasi Pekat Semeru yang digelar dari 17 hingga 23 Maret 2023, sebanyak 13 kasus judi diungkap polisi. Dari belasan kasus perjudian itu, mulai judi online hingga yang konvensional.
Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto mengatakan, dalam pelaksanaan operasi Pekat Semeru 2023 selama 12 hari, kasus perjudian yang diungkap sebanyak 13 kasus. Kasus judi yang dipidanakan berupa judi togel online, judi online jenis slot, maupun konvensional berupa kartu remi maupun ceki.
“Dari 13 kasus itu, ada 16 tersangka. Selain tersangka juga mengamankan barang bukti berupa handphone, kartu, maupun uang,” ujarnya, Kamis (06/04/2023).
BACA JUGA:
https://beritajatim.com/pendidikan-kesehatan/mahasiswa-hi-ub-torehkan-prestasi-di-ntu-singapura/
Para tersangka selanjutnya disangka melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Maraknya kasus perjudian ini, pihaknya mengimbau, kepada seluruh masyarakat agar menjaga kondusifitas apalagi dalam situasi ramadhan.
Selain mengamankan kasus perjudian, juga terdapat sebanyak 49 kasus penjualan dan peredaran minuman keras (miras) yang diamankan dari wilayah hukum Polres Bojonegoro. Dari kasus tersebut, sebanyak 49 orang sudah menjalani sidang tipiring.
“Sedangkan untuk barang bukti minuman keras 50 dus berbagai merk. Selain itu juga sebanyak 200 liter minuman keras jenis tuak dan 150 liter minuman keras jenis arak,” pungkasnya. [lus/kun]






