Madiun (beritajatim.com) – Pria asal Magetan kepergok hendak menyelundupkan narkotika diduga jenis sabu seberat 10,94 gram yang diselipkan ke dalam sikat cuci. Karena kepergok, aksinya pun digagalkan petugas.
Kalapas Pemuda Madiun Ardian Nova bercerita, bahwa penggagalan tersebut terjadi pada Selasa, 21 Maret 2023 sekitar pukul 13.48 WIB. Saat itu, pria berinisial LT asal Magetan datang dengan membawa dua kresek besar dengan berbagai isian.
“Untuk mengelabui petugas, yang bersangkutan membawa banyak sekali barang, mulai dari makanan, minuman dan beberapa perlengkapan mandi, termasuk sikat untuk mencuci,” terang Nova.
BACA JUGA:
Petugas Lapas Malang Temukan Sabu dan Ganja dalam Tempe
Namun, sesuai dengan SOP yang ada, petugas membongkar satu persatu barang titipan untuk salah satu narapidana berinisial DSR tersebut. Termasuk sikat yang mencurigakan. “Di dalam rongga sikat tersebut kami temukan dua paket kristal putih masing-masing seberat 1,94 gram dan 9 gram,” jelas Nova.
Petugas lalu menyerahkan LT dan barang bukti kepada kepolisian. Lelaki 19 tahun itu lalu dibawa ke Polres Madiun Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Begitu juga DSR yang saat ini dimasukkan sel khusus untuk memudahkan penyidik melakukan pendalaman perkara.

Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, LT sangat rapi. Sikat cuci yang dimodifikasi terlihat seperti sikat cuci baru pada umumnya. Namun, petugas curiga karena ada bau lem. Penutup rongga juga berwarna lebih gelap. LT terlihat sangat tenang. Bahkan ketika petugas membawanya untuk pemeriksaan lanjutan di ruang pengamanan.
“LT mengaku hanya dititipi seorang perempuan yang dia temui di jalan raya dengan upah Rp 50 ribu,” terang Imam. [fiq/suf]
Komentar