Surabaya (beritajatim.com) – Polsek Sukolilo menangkap dua bandit curanmor yang beraksi di kantor ekspedisi Jalan Arief Rahman Hakim, Senin (27/03/2023). Dua bandit tersebut adalah MNC (25) dan GS (15) warga Labansari.
Kapolsek Sukolilo, Kompol M Sholeh menjelaskan jika keduanya diamankan oleh warga usai diteriaki maling oleh korban. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi, namun karena kalah jumlah keduanya sempat menjadi samsak hidup warga.
“Mereka melancarkan aksinya siang hari. Pas ketahuan langsung dikejar warga. Saat itu kebetulan ada anggota kami yang patroli. Sehingga bersama warga kami amankan keduanya,” ujar Sholeh, Kamis (30/03/2023).
BACA JUGA:
Polsek Sukolilo Surabaya Masih Tahan 5 Karyawan Chug Bar
Usat tertangkap, keduanya langsung dibawa ke Polsek Sukolilo untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan polisi, MNC (25) adalah residivis dalam kasus yang sama. Selain itu, MNC juga merupakan otak dalam aksi pencurian ini. Ia mengajak GS (15) untuk melancarkan aksinya.
“GS ini tidak tahu jika akan diajak mencuri. Ngomongnya muter-muter saja. Namun saat di lokasi ada sepeda motor korban yang membuat MNC tergoda,” imbuh Sholeh.
Karena GS tak terbiasa mencuri, MNC akhirnya menjadi eksekutor. Namun aksinya malah ketahuan oleh korban. MNC pun kabur ke arah sepeda motor yang dikendarai GS. Namun, GS tak mampu mengendarai sepeda motor dibawah tekanan mental karena teriakan warga.
BACA JUGA:
Polsek Sukolilo Surabaya Restorative Justice Korban dan Pelaku Pengeroyokan
“Saya spontan aja ngajak GS. Memang saya ga bilang. Karena mencuri kan butuh teman pak. Gaada yang mau diajak untuk mencuri,” ujar tersangka singkat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara. [ang/but]






