Sumenep (beritajatim.com) – Polres Sumenep membekuk empat tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah setempat. Keempat tersangka itu masing-masing berinisial RN (26), warga Desa Tenonan, Kecamatan Manding, kemudian TF (30) warga Desa Tenonan, Kecamatan Manding, WR (19) warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota, dan MA (37) warga Desa Lanjuk, Kecamatan Manding.
“Mereka ditangkap di lokasi berbeda. Dua tersangka ditangkap di Desa Kolor, dan dua lagi ditangkap di rumahnya masing-masing. Mereka diduga telah melakukan curanmor di 11 TKP. Salah satunya di rumah kos di Desa Gunggung,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin(27/02/2023).

Pengungkapan kasus itu berawal ketika unit Resmob menangkap tersangka berinisial RN. Saat diinterogasi, RN mengakui telah melakukan pencurian bersama DR sebanyak 4 kali. Namun DR berhasil kabur dan dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain melakukan aksi pencurian dengan DR, RN juga mengaku melakukan aksinya bersama TF di 7 TKP.
“Barang hasil curian itu dititipkan di rumah DR, diterima adik DR yang bernama WR. Saat diinterogasi, WR mengakui bahwa sepeda motor hasil curian tersebut diambil oleh MA untuk dijual ke AL di Desa Tamberru Kecamatan Tamberru Kabupaten Sampang,” ungkap Widiarti.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1 sepeda motor Honda Revo nopol M 2511 WS warna hitam yang digunakan tersangka RN dan TF untuk melakukan aksinya. Selain itu, polisi juga menyita 1 obeng belimbing, dan 1 kunci T yang terbuat dari besi.
“Keempat tersangka itu sekarang diamankan di Mapolres Sumenep, dijerat pasal 303 KUH Pidana. Sedangkan 1 DPO yakni DR, masih dalam pengejaran,” pungkas Widiarti. (tem/ted)
Komentar