Ponorogo (beritajatim.com) – Polres Ponorogo berhasil mengungkap 22 kasus dalam pelaksanaan operasi Pekat Semeru 2023. Dari jumlah itu, terdiri dari 17 pidana umum dan 5 kasus penyalahgunaan narkoba. Pengungkapan itu dilakukan mulai tanggal 17 hingga 28 Maret 2023 atau selama 12 hari.
“Jadi dalam pelaksanaan operasi Pekat Semeru yang baru diadakan ini, kita berhasil mengungkap 22 kasus. Yang terdiri dari 17 kasus pidana umum dan 5 kasus penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, Rabu (29/3/2023).
Catur menjabarkan, dari 17 kasus pidana umum itu, antara lain kasus 8 perjudian dengan 13 tersangka, 1 premanisme yang melibatkan 2 debt colector. Kemudian 2 kasus prostitusi dengan 3 tersangka, dan kasus petasan dengan 1 tersangka yang masih anak dibawah umur. Maka dari itu, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan.
BACA JUGA:
38 Warga Terjaring Operasi Pekat di Pamekasan
“Dari 17 laporan polisi (LP) itu totalnya ada 19 tersangka. Untuk kasus penjualan petasan, tersangkanya masih dibawah umur. Sehingga tidak dilakukan penahanan,” katanya.
Sementara untuk 5 kasus penyalahgunaan narkoba, Polres Ponorogo berhasil mengamankan 7 tersangka. Dari jumlah kasus penyalahgunaan obat-obat terlarang itu, polisi berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba golongan 1 yakni sabu-sabu. Dengan barang bukti sabu seberat 3,08 gram.
“Untuk kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu ini, kita tangkap 3 tersangka dengan barang bukti seberat 3,08 gram sabu-sabu,” katanya.
BACA JUGA:
Alasan Ekonomi, Nenek-nenek di Jombang Jadi PSK
Kemudian sisanya penyalahgunaan narkotika jenis pil dobel L atau biasa disebut dengan pil koplo. Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti pil koplo yang mencapai 2.780 butir. Selain barang bukti pil koplo, juga ikut diamankan 210 liter minuman keras (miras) jenis arak Jowo.
“Selain sabu seberat 3,08 gram, kita juga amankan barang bukti pil koplo sebanyak 2.780 butir dan miras jenis arak Jowo sebanyak 210 liter,” pungkasnya. [end/suf]






