Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan mengusut kasus jaringan narkoba antar pulau, pasca ditangkapnya IN (46) warga asal Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Senin (8/1/2024) lalu.
Penangkapan pria yang bertindak sebagai kurir sabu tersebut, ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Pamekasan, di sebuah rumah singgah di Jl Cokroatmojo Kelurahan Parteker, Pamekasan.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti alias BB berupa narkoba jenis sabu siap edar seberat sekitar setengah kilogram (kg). “Kita mengamankan 6 klip poket dengan berat 498,88 gram sabu,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, Rabu (17/1/2024).
Baca Juga: Warga Pamekasan MD Terlindas Bus Pariwisata
Penangkapan tersangka dilakukan berdasar informasi masyarakat saat berada di sebuah rumah transit di Jl Cokroatmojo. “Narkoba yang kita amankan ini merupakan jaringan antar pulau, dari Sumatera, Jawa, dan selanjutnya dibawa ke Madura,” ungkapnya.
Petinggi korp baju cokelat yang akrab disapa Pak Dani, menyampaikan upaya dan komitmen untuk menindaklanjuti peredaran kasus tersebut. “Jaringan ini masih terus kita dalami dan kita akan lidik, termasuk mencari jaringan bandar hingga hingga tuntas,” tegasnya.
“Termasuk juga pemilik tempat (penangkapan) yang dijadikan sebagai tempat transit, juga akan kita dalami. Karena yang pasti tersangka ini kenal dengan pemilik tempat,” pungkasnya. [pin/kun]






