Sumenep (beritajatim.com) – MM, warga Desa Rubaru Kecamatan Rubaru, dan TA (46), warga Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, dibekuk aparat Polsek Rubaru saat akan melakukan transaksi sabu.
“Mereka ditangkap di dalam kamar rumah MM saat akan bertransaksi sabu. Di rumah MM juga ditemukan barang bukti sabu seberat 4,03 gram,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Kamis (31/08/2023).
Penangkapan itu berkat informasi dari masyarakat, yang mencurigai rumah tersangka MM sering digunakan transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan dan didapati informasi pasti, polisi pun melakukan penggerebekan di rumah MM.
“Saat digerebek, ternyata benar di dalam kamar rumah MM didapati MM dan TA akan bertransaksi, serta barang bukti berupa sabu dan seperangkat alat hisap sabu. Alat hisap itu terbuat dari botol larutan penyegar cap kaki tiga yang terdapat sedotan warna putih dan pipet terbuat dari kaca. Di dalam pipet itu terdapat bercak warna hitam,” ungkap Widiarti.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 4,03 gram, kemudian 1unit Handphone Oppo warna Hitam, 1 alat bong terbuat dari botol larutan cap kaki tiga, 1 alat timbangan merk Unwegh warna hitam, 1 unit hp HP Samsung warna hitam, 1 HP Nokia warna hitam, dan 7 buah korek gas.
“Kedua tersangka saat ini ditahan di Polsek Rubaru untuk.penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009,” terang Widiarti. (tem/kun)
BACA JUGA: Pekerja Tambak Udang di Sumenep Nyambi Jadi Bandar Sabu
Komentar