Gresik (beritajatim.com) – Aparat Kepolisian Satreskrim Polres Gresik masih menunggu hasil tes kejiwaan terhadap pelaku pembunuhan anak kandungnya sendiri, Muhammad Qo’dad Af’alul Kirom (29). Tes kejiwaan ini dimaksudkan karena tersangka pernah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya, atas keterlibatannya dalam kasus narkoba.
“Terhitung selama 4 bulan pelaku tersebut pernah direhabilitasi karena terlibat penyalahgunaan narkoba dan saat ini kami masih menunggu hasil tes kejiwaan pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan, Kamis (1/06/2023).
Perwira pertama Polri itu menambahkan, hasil pemeriksaan tersangka mengaku frustasi karena permasalahan ekonomi. Pelaku juga tidak memiliki pekerjaan tetap hingga merembet ke pada kisruh rumah tangga. “Tiga hari sebelum membunuh putrinya sendiri. Istrinya pergi meninggalkan rumah memilih menjadi wanita penghibur di klub malam,” imbuhnya.
Aldhino mengatakan, usai menghabisi putrinya sendiri. Pelaku dengan tenang meninggalkan rumah kemudian menyerahkan diri ke Polsek Tandes menceritakan dirinya habis melakukan pembunuhan. “Kronologisnya seperti itu saat terjadi pembunuhan anak di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Gresik, pada 29 April 2023,” katanya.
Kini pelaku Muhammad Qo’dad Af’alul Kirom meringkuk di penjara Polres Gresik sambil menunggu kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Pelaku juga dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 44 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
BACA JUGA:
Polres Gresik Lakukan Tes Kejiwaan Tersangka Pembunuhan Anak Kandung
Serta juncto Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hingga pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman bisa hukuman mati, atau penjara seumur hidup. [dny/kun]
Komentar