Gresik (beritajatim.com) – Kasus pembunuhan anak kandung yang dialami AZ (9) di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, terus mendapat atensi dari masyarakat. Pelaku Muhammad Qo’dad Af’alul Kirom (29) ternyata pernah menjalani rehabilitasi narkoba sejak bulan Mei hingga Agustus 2022 di Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya.
Wakapolres Gresik Kompol Erika Putra Purwana menuturkan, dari bukti-bukti berkas laporan yang dikumpulkan, tersangka pernah mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas) terjerat kasus narkoba. Setelah keluar menjalani rehabilitasi.
“Tersangka pembunuh anak kandung sendiri pernah menjalani rehabilitasi narkoba,” tuturnya, Kamis (4/05/2023).
Perwira menengah Polri itu menambahkan, setelah ditetapkan menjadi tersangka, pembunuh pelajar SD kelas 2 itu juga menjalani tes kejiwaan dari petugas UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jatim.
“Sewaktu menjalani pemeriksaan, pelaku melakukan pembunuhan secara sadar. Namun, kami masih menunggu hasil tes kejiwaan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, terkait dengan kasus ini pihaknya juga melayangkan surat panggilan pertama kepada ibu korban yang berinisial DL (27).
BACA JUGA:
Pelajar SD di Gresik Dihabisi Ayah Kandungnya Sendiri
Warga Manukan Surabaya Pembunuh Anak Kandung di Gresik Diringkus
“Surat pemanggilan pertama sudah kami layangkan. Tapi, sampai saat ini belum ada respon. Jika belum datang surat panggilan kedua akan dikirim,” katanya.
Aldhino menyatakan selain mengirim surat pemanggilan pemeriksaan, anggotanya di lapangan juga terus mencari keberadaan ibu korban. Dimana saat sebelum kejadian pembunuhan, ibu korban sudah meninggalkan rumah.
“Kami mohon waktu bila ada informasi keberadaan ibu korban segera diberitahu. Sebab, DL yang diduga berprofesi sebagai LC karaoke juga saksi kunci,” ungkapnya. [dny/but]






