Hukum & Kriminal

Pelaku Curanmor di 9 Tempat, Warga Rembang Diamankan Polisi

Wicaksono saat berhasil diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Pasuruan.
Wicaksono saat berhasil diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Pasuruan.

Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah 4 bulan buron, pelaku curanmor, Wicaksono (40) warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan diamankan Satreskrim Polres Pasuruan. Wicaksono diamankan saat berada di tepi jalan Desa Oro-oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang.

Dalam pengakuannya, Wicaksono melakukan aksi pencuriannya dengan satu orang rekannya. Tak hanya pada satu lokasi, namun pelaku sudah melakukan aksi mencurinya ini sebanyak sembilan kali di tempat yang berbeda.

“Kami berhasil mengamankan seorang pelaku pada Sabtu (15/7/2023) kemarin, sedangkan satunya masih buron dengan inisial MJ. Pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak sembilan kali, salah satunya di kawasan Masjid Cheng Hoo Pandaan dan Pasar Desa Rembang,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti, Selasa (18/7/2023).

Farouk juga menjelaskan bahwa dalam melakukan aksinya, kedua pelaku membagi tugas. Pelaku yang saat ini diamankan bertugas mengawasi situasi, sedangkan MJ bertugas sebagai eksekutor.

Hal ini diceritakan pelaku saat melancarkan aksinya kepada salah satu korban bernama Sugiono (35) warga Klataan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen pada 11 Maret 2023. Saat itu keduanya sedang berjalan mencari target dengan menggunakan kendaraan Honda Vario.

Saat tiba di depan rumah korban, keduanya melihat motor Honda Beat yang terparkir di teras rumah. Disitulah keduanya mulai melakukan peran masing-masing. Lalu MJ yang bertugas sebagai eksekutor mulai melancarkan aksinya dengan mencongkel rumah kunci dengan menggunakan kunci later T.

Setelah berhasil terbuka dan kendaraan menyala, MJ bersama Wicaksono langsung melarikan diri dan berpisah. MJ yang membawa motor hasil curiannya tersebut langsung menjualnya dan membagi hasilnya dengan Wicaksono.

“Pelaku Wicaksono ini mendapat bagian sebesar Rp 800 ribu dari hasil jual motor dan dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutup Farouk. (ada/kun)

BACA JUGA:

Polres Pasuruan Tilang 386 Pelanggar Selama Sepekan


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks



Apa Reaksi Anda?

Komentar