Kediri (beritajatim.com) – Kasus penganiayaan seorang siswa MTs di Blitar oleh rekan sekelasnya hingga meninggal dunia mendapat perhatian dari berbagai pihak, salah satunya praktisi hukum asal Kediri Bagus Wibowo, S.H., M.H.
“Pemberitaan yang terjadi di Blitar, mengenai Siswa kelas 9 MTs di Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar ini diduga meninggal setelah dianiaya oleh teman sekolah korban. Hal tersebut telah diatur dalam undang undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” kata Bagus Wibowo, pada Sabtu (26/8/2023).
Ketua LBH Ansor Kota Kediri ini menjelaskan, dalam pasal 1 ayat (2) disebutkan anak yang berhadapan dengan hukum merupakan anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban hukum, dan anak sebagai saksi tindak pidana.
“Mengacu pada pasal tersebut, anak yang berhadapan dengan hukum terdiri dari, Anak yang berkonflik dengan hukum, yaitu anak yang berusia 12 tahun tapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana,” jelasnya.
Kedua, kata Bagus, anak yang menjadi korban tindak pidana, yaitu anak yang belum berumur 18 tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
Baca Juga : Dianiaya Rekan Sekelas, Siswa MTs di Blitar Meninggal Dunia
Kemudian, anak yang menjadi saksi tindak pidana, yaitu anak yang belum berumur 18 tahun yang dapat memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
“Dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap harkat dan martabat anak, terdapat ketentuan khusus yang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam memperlakukan anak yang berhadapan dengan hukum. Tidak hanya itu, terdapat perhatian khusus terhadap hak-hak anak yang harus dipenuhi saat menjalani proses peradilan pidana,” tegasnya.
Mengenai sanksi pidana, lanjut Bagus, diatur dalam pasal 71 ayat (1) pidana pokok diatur yaitu. Pidana peringatan, pidana dengan syarat yang artinya pembinaan diluar lembaga, pelayanan masyarakat, pengawasan, pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga, dan yang terakhir adalah pidana kurungan (penjara)
“Kemudian, dalam proses persidangan di pengadilan baik dalam proses penyidikan, penuntutan, atau peradilan, relatif lebih singkat daripada persidangan orang dewasa. Dalam prosesnya pun anak yang berhadapan dengan hukum harus didampingi oleh orang tua/wali dan pihak terkait lainnya,” imbuhnya.
Mengenai proses persidangan untuk anak yang berhadapan dengan hukum saat di pengadilan anak, lanjut Bagus, hakim tidak diperbolehkan memakai atribut kedinasan dan pelaksanaan sidangnya dilakukan secara tertutup.
Sebelumnya, seorang siswa MTs di Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, meninggal dunia usai dianiaya oleh rekan sekelasnya sendiri. AJH, siswa kelas 9 MTs tersebut mengembuskan napas terakhir saat menjalani perawatan di UGD RSU Al-Ittiqad Srengat, Jumat (25/8/2023) siang.
Aksi penganiayaan tersebut terjadi di lingkungan sekolah. Peristiwa itu bermula dari saling ejek yang berujung cek-cok antara korban dan pelaku.
Pelaku yang terlanjur emosi kemudian melakukan penganiayaan dengan tangan kosong kepada korban yang merupakan rekan sekelasnya.
Setelah mengalami penganiayaan sebetulnya korban sempat dilarikan ke rumah sakit oleh teman dan guru MTs. Namun sayangnya nyawa korban tidak bisa diselamatkan saat menjalani perawatan di UGD RSU Al-Ittiqad Srengat. [nm/ted]






