Gresik (beritajatim.com) – Pasangan suami istri asal Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, Nganjuk, yakni M.Kuswanto (47) dan Susanah (41) dibui. Keduanya ditangkap karena mencuri 2 ponsel di Pasar Balongpanggang, Gresik.
Kasus ini bermula saat ada laporan pencurian di Pasar Balongpanggang. Saat itu, penjaga toko Fitri Nur Kasanah (20) sedang berjaga di stand milik Abdul Ghoefoer. Tas miliknya yang berisi 2 ponsel ditaruh di atas helm. Kemudian ada dua orang laki-laki dan perempuan datang ke stand yang dijaganya.
Bersamaan dengan itu, tersangka berpura-pura membeli mainan. Setelah itu tas milik korban yang berisi ponsel dibawa kabur oleh pelaku. Korban berteriak maling sehingga pelaku dikejar oleh warga yang ada di pasar.
Sadar aksinya kepergok, pelaku melarikan diri menggunakan motor. Namun, terburu tertangkap oleh warga. Selanjutnya, dibawa ke Polsek Balongpanggang.
“Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian Rp 5,4 juta dan meneruskan kasus ini ke ranah hukum,” ujar Kapolsek Balongpanggang AKP Zainuddin, Senin (5/06/2023).
BACA JUGA:
Jambret Marak, Wakapolres Blitar: Jangan Lapor ke Facebook
Nekat! Emak-Emak Jambret Kalung Emas Milik Anak Kecil di Pasar Campurejo Gresik
Masih menurut Zainuddin, kedua pelaku yang juga pasutri itu sempat melarikan diri ke Dawarblandong, Mojokerto. Tapi, berkas kesigapan anggota dan dibantu warga akhirnya bisa ditangkap.
“Selain mengamankan kedua pelaku, kami juga menyita barang bukti dua ponsel serta satu unit motor Honda Vario W 6376 JT,” ungkapnya.
Kini kedua pelaku itu meringkuk di penjara Polsek Balongpanggang usai menjalani pemeriksaan. Pasutri tersebut juga dijerat pasal 362 KHUP ancaman 5 tahun penjara. [dny/but]






