Ngawi (beritajatim.com) – Maling di Ngawi mencuri handphone milik anggota TNI di Desa Gentong, Paron. Pencuri itu adalah Muhammad Munazir (41) warga Desa Soco Kecamatan Jogorogo Kabupaten Ngawi. Dia menggasak 3 handphone sekaligus salah satunya ponsel milik anggota TNI itu pada Rabu (19/4/2023). Dia mengaku uang hasil menjual barang curian digunakan untuk membeli beras dan membayar uang sekolah anak.
Sersan Mayor Bambang Sutikno selaku korban mengatakan jika dirinya mengetahui handphonenya di curi saat dia hendak berangkat dinas di Koramil Sambungmacan Sragen. Saat hendak berangkat, ponsel yang biasa digunakan raib. Tak hanya miliknya, kedua ponsel milik anak-anaknya juga hilang. Bambang lantas melapor ke Polsek Paron.
“Kami malam itu tidur pulas. Sehabis dari rumah neneknya anak-anak itu. Pas bangun mau berangkat dinas, hape saya gak ada. Hape punya anak-anak juga gak ada. Saya curiga ada yang nyuri. Saya kemudian lapor polisi,” kata Bambang, Rabu (3/5/2023).
BACA JUGA:
https://beritajatim.com/peristiwa/kecelakaan-beruntun-di-jombang-2-orang-meninggal/
Penyelidikan polisi pun membuahkan hasil. Muhammad Mutazir pun ditangkap. Kepada penyidik, Mutazir bercerita kalau ponsel curian itu sudah sempat dia jual. Pun, dia tak tahu jika sasaran rumah yang dia bobol itu adalah rumah anggota TNI.
“Saya masuk lompat dinding belakang terus ada kamar. Orangnya tidur saya buka saya ambil HP dua baru ke ruang tamu ambil HP satunya lagi. Saya tidak tahu kalau itu rumah anggota TNI,” kata Mutazir.
Dia mengakui telah menjual ponsel tersebut ke sebuah konter di Kecamatan Ngrambe Kabupaten Ngawi. Uang hasil menjual barang curian digunakannya untuk membeli beras dan membayar uang sekolah anak-anaknya. “Hape curian saya jual ke konter. Uangnya buat beli beras dan bayar uang sekolah anak. Totalnya Rp500 ribu” katanya.
Saat ini bapak dua anak itu sudah mendekam di sel tahanan Mako Polres Ngawi. Dia dikenai pasal 262 yakni pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (fiq/kun)






