Gresik (beritajatim.com)– Kepala Desa (Kades) Bulangan, Kecamatan Dukun, Gresik, Mudlohkan resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan. Tersangka dijebloskan ke penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri. Sehingga, merugikan negara sebesar Rp 632,89 juta yang diambil dari APBDes 2021.1
Kapolres Gresik AKBP M.Nur Aziz menuturkan, kasus korupsi ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Pasalnya, dana sebesar Rp 632,89 juta untuk pembangunan fisik tidak sesuai dengan speknya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”korupsi”]
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Pemkab Gresik didampingi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR) serta saksi ahli terbukti melakukan korupsi buat memperkaya diri,” tuturnya, Jumat (2/09/2022).
Masih menurut Aziz, modus yang dilakukan tersangka berpura-pura melakukan penyertaan modal usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta pendapatan asli desa atau PAD. Namun, oleh tersangka digunakan untuk ikut trading forex serta memperkaya diri.
“Atas dasar itu anggota kami langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, ada enam orang yang diperiksa lalu mengarah ke tersangka Mudlokhan Kades Bulungan,” ujarnya.
Selain mengamankan tersangka lanjut dia, anggotanya juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya rekening Bank Jatim, 38 kuitansi, 10 bendel buku tabungan milik tersangka, dan bukti trading forex.
“Usai menjalani pemeriksaan tersangka langsung kami tahan dan dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ancaman seumur hidup atau dipenjara 20 tahun,” pungkas Aziz. (dny/kun)






