Surabaya (beritajatim.com) – Konflik yang terjadi di tubuh Perguruan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia berujung saling lapor polisi.
Pihak pemegang sabuk hitam melalui Bambang Haryo Soekartono menuding bahwa kelompok Tjandra Sridjaja Pradjonggo telah melakukan dugaan penggelapan arisan sekitar Rp 11 miliar lebih.
Bambang Haryo Soekartono, salah satu pemegang sabuk hitam di Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia mengatakan uang sebanyak Rp 11 miliar lebih itu adalah uang arisan yang dikumpulkan para pemegang sabuk hitam di Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.
“Tahun 2007, kami yang tergabung dalam perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia bersepakat untuk mengumpulkan uang,” ujar Bambang Haryo.
Uang yang dikumpulkan itu, sambung Bambang Haryo yang anggota sabuk hitam yang dikemas lewat arisan.
Nantinya, tiap uang yang telah terkumpul, akan disumbangkan untuk pengembangan pembinaan mental karate di Kyokushinkai Karate-Do Indonesia diseluruh wilayah Tanah Air Indonesia.
Sebagian besar para peserta arisan itu, menurut cerita Bambang Haryo, adalah pemegang sabuk hitam. Jumlah para pemegang sabuk hitam yang ikut dalam arisan, ada 300 orang.
“Masing-masing pemegang sabuk hitam, ada yang ikut satu nomer. Banyak juga yang memegang arisan sampai 10 nomor, termasuk saya. Dan uang arisan yang disepakati besarnya Rp 250 ribu yang ditarik setiap bulannya,” ungkap Bambang Haryo Soekartono.
Uang yang dikumpulkan dari para peserta, kemudian ditaruh atau dimasukkan ke rekening khusus yang dinamakan rekening penampungan.
Pada pelaksanaan arisan periode pertama, Bambang Haryo ditunjuk sebagai bendahara. “Arisan itu sendiri masa berlaku per periodenya selama 40 bulan atau tiga tahun lebih. Jika periode pertama habis, akan dilanjutkan ke periode selanjutnya yaitu periode dua. Sebelum dipindahkan ke rekening penampungan yang sudah disepakati, seluruh uang arisan yang masih tersisa di rekening penampungan milik Bambang Haryo, akan dilakukan audit terlebih dahulu,”tambahnya.
Proses pergantian periode arisan dari periode satu hingga periode tiga, menurut Bambang Haryo, tidak pernah ada masalah. Begitu juga dengan audit keuangannya, juga tidak ada yang menyalahi aturan.
Namun, begitu arisan ini diteruskan di periode keempat, mulailah ada masalah. Uang arisan yang ketika itu jumlahnya Rp 11 miliar lebih tiba-tiba diketahui telah raib.
Bambang Haryo menambahkan, akibat raibnya uang arisan yang jumlahnya Rp 11 miliar lebih itu, para pemegang sabuk hitam yang tergabung dalam Forum Pemegang Sabuk Hitam (FPSH) PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia kemudian membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri.
Yang dilaporkan ke Mabes Polri adalah adanya dugaan pemalsuan surat dan penggelapan yang dilakukan Tjandra Sridjaja Prajonggo, Bambang Irwanto dan beberapa pengurus perkumpulan dibawah kepemimpinan Tjandra Sridjaja Pradjonggo.

Mengetahui dirinya dilaporkan di Bareskrim Mabes Polri, Tjandra Sridjaja Pradjonggo kembali membuat laporan di Polrestabes Surabaya atas adanya dugaan pemalsuan akta otentik sebagaimana diatur dalam pasal 266 KUHP.
Dan atas laporan Tjandra Sridjaja Pradjonggo di Polrestabes Surabaya tersebut, LH akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tanggal 28 Februari 2023, dan surat penetapan tersangka LH Herawati ini diterima pada tanggal 7 Maret 2023.
Dikonfirmasi terpisah, kubu Tjandra Sridjaja melalui Bambang Irwanto membantah keras tudingan kubu Bambang Haryo.
Bahkan, atas tudingan tersebut pihaknya sudah melaporkan ke polisi. “Apa yang mereka (Bambang Haryo dan kawan-kawan) sampaikan itu bohong semua, memutarbalikkan fakta. Kita sudah laporkan ke polisi dan sudah jadi tersangka,” ujar Bambang Irwanto.
Sebagai senior di Kyokushinkai Karate-Do Indonesia termasuk di perkumpulan, Bambang Irwanto mengklarifikasi semua perkataan Bambang Haryo Soekartono, UW, Ir. Sup, SH.,MH.
Didampingi Tjandra Sridjaja Pradjonggo, Ir. Erick Sastrodikoro dan beberapa pengurus PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia, Bambang Irwanto menjawab satu persatu tuduhan yang dialamatkan ke Tjandra Sridjaja dan beberapa pengurus perkumpulan.
Baca Juga:
https://beritajatim.com/pendidikan-kesehatan/stok-darah-di-pmi-menipis-perguruan-kensa-kyokushinkaikan-donor-darah/
Hal pertama yang ingin dipertegas Bambang Irwanto adalah uang arisan yang didapat dari banyak anggota PMK Kyokushinkai, sebagaimana diceritakan Bambang Haryo Soekartono, LH dan beberapa pengurus perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia itu saat ini masih dikelola perkumpulan.
“Sejak awal digagas, uang arisan yang saat ini dalam pengelolaan perkumpulan ini tidak pernah diselewengkan, digelapkan,” kata Bambang Irwanto.
Dan sebagai pengelola dana arisan, lanjut Bambang Irwanto, uang-uang yang terkumpul itu, disalurkan ke pihak-pihak yang benar-benar membutuhkan.
“Kami salurkan dengan baik. Kami anggap ini adalah amanah dari para donatur yang harus kami jalankan,” papar Bambang Irwanto.

Dari donasi yang terkumpul dalam bentuk arisan ini, sudah banyak pelatih karate Kyokushinkai Karate-Do Indonesia yang terbantu.
“Uang arisan ini kami sumbangkan ke para pelatih yang sudah tidak lagi melatih karena faktor usia. Begitu juga dengan jaminan kesehatan. Kami juga membantu masalah biaya pengobatan jika ada para pelatih sepuh yang sedang sakit maupun opname di rumah sakit,” ungkap Bambang Irwanto.
Apa yang sudah dilakukan perkumpulan selama ini, sambung Bambang Irwanto, sebagai bentuk pengabdian para pengurus perkumpulan untuk perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia dan tetap melestarikan Karate Kyokushinkai yang pertama kali diperkenalkan Hanshi Nardi Tjahjo Nirwanto.
“Kami para pengurus perkumpulan, tidak ingin ada masalah seperti ini, karena dapat merobek-robek keutuhan dan menimbulkan perpecahan di PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia,” tandasnya.
Namun, lanjut Bambang Irwanto, karena beberapa orang diperkumpulan termasuk Tjandra Sridjaja Pradjonggo yang pernah menjabat sebagai ketua umum perkumpulan namanya dibawa-bawa hingga ke jalur hukum, beberapa pengurus perkumpulan merasa perlu untuk meluruskan pemberitaan dan kabar buruk yang berhembus tersebut.
Ir Erick Sastrodikoro yang juga ikut mendampingi Bambang Irwanto dan Tjandra Sridjaja Pradjonggo kemudian menjelaskan tentang uang arisan yang disebut Forum Pemegang Sabuk Hitam (FPSH) PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia adalah berjumlah Rp 11 miliar lebih.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia ini membantah jumlah itu. Secara tegas Erick Sastrodikoro mengatakan, bahwa uang arisan yang dikelola perkumpulan, jumlahnya Rp7 miliar lebih.
“Kalau uang arisan dikatakan Rp. 11 miliar, siapa yang bilang? Orang yang bicara itu suruh nunjukkan bukti-buktinya,” hardik Erick Sastrodikoro didampingi Bambang Irwanto dan beberapa pengurus perkumpulan.
Awalnya, lanjut Erick, begitu gagasan untuk membuat arisan tersebut dijalankan, memang uang-uang tersebut didapat dari donasi para karateka yang peduli terhadap kelangsungan hidup perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia termasuk para pelatihnya yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Namun, seiring berjalannya waktu, uang donasi para karateka itu tidak hanya didapat dari sumbangan pribadi saja, termasuk para pemegang sabuk hitam,” ungkap Erick.
Ada banyak, lanjut Erick, yang diperoleh perkumpulan dari CSR perusahaan-perusahaan milik karateka atau pengusaha kenalan pengurus perkumpulan.
Untuk jumlahnya sendiri, Erick pun menyebut Rp 7 miliar lebih. Dan uang itulah yang hingga kini dikelola perkumpulan dan disalurkan ke pihak-pihak yang benar-benar membutuhkan.
Erick kemudian bercerita, awal digagasnya arisan, menggunakan rekening penampungan milik pribadi karateka yang ikut dalam kepengurusan. Dan, arisan itu sendiri belum berbadan hukum.
Setelah Tjandra Sridjaja Pradjonggo mengajukan permohonan untuk mundur sebagai ketua umum perkumpulan di tanggal 28 Desember 2021 dan disetujui permohonan mengundurkan diri di Januari 2022, seluruh uang arisan telah diberikan Tjandra Sridjaja Pradjonggo ke pengurus.
Dan saat menyerahkan seluruh uang arisan tersebut ke pengurus, uang arisan itu jumlahnya hanya Rp 7 miliar lebih bukan Rp 11 miliar lebih.
Masih menurut cerita Erick, berdasarkan hasil rapat tanggal 27 Januari 2022, menyikapi pengunduran diri Tjandra Sridjaja Pradjonggo sebagai ketua umum, maka dibuatkanlah Acquit et de Charge (pemberesan, pelunasan, pembebasan)
Sebagai penghargaan atas dedikasi dan loyalitasnya diperkumpulan serta perguruan PMK Kyokushinkai, Tjandra Sridjaja Pradjonggo menerima penghargaan sebagai ucapan terima kasih.
Berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan pengurus perkumpulan, pasca Tjandra Sridjaja mengundurkan diri dan menyerahkan uang arisan, tidak ada satu rupiah pun uang arisan yang dibawa atau terbawa Tjandra Sridjaja Pradjonggo.
“Saat LH dan kawan-kawan melapor ke polisi dan ditanya keberadaan uang itu, Tjandra Sridjaja kemudian menjawab bahwa uang itu ada di perkumpulan,” ujar Erick. [uci/ted]






