Ponorogo (beritajatim.com) – Komplotan pencuri truk berisi 171.200 pak rokok itu di Ponorogo sudah mempersiapkan siasat. Dua pekan lamanya mereka menyusun skenario agar pencurian rokok senilai Rp2,8 miliar itu sukses.
Bahkan, para pelaku punya waktu cukup panjang untuk menyiapkan beberapa peralatan. Seperti air soft gun, kaos yang biasa dipakai oleh polisi, dan jammer.
Air soft gun dan kaos dipakai para tersangka untuk menghentikan sopir truk boks di daerah perbatasan Ponorogo-Trenggalek yang masuk Kecamatan Sawoo. Salah satu tersangka menyamar menjadi polisi lalu menghentikan dan menarik sopir truk boks keluar.
“Jadi salah satu tersangka yang berpakaian seperti polisi memaksa sopir itu turun dari truk. Ditanyai apakah rokok yang dikirim itu sudah ada cukainya. Setelah itu sopir dibawa ke mobil dan dilumpuhkan oleh tersangka lainnnya,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia, Rabu (15/03/2023).
Baca Juga:
Kronologi Pencurian Truk Muat Rokok Senilai Rp 2,8 M di Ponorogo
Sedangkan jammer digunakan untuk mengacak sinyal Global Positioning System (GPS) yang terpasang di truk boks dengan muatan rokok tersebut. Praktis, setelah para tersangka berhasil mengambil alih, keberadaan truk boks itu tidak bisa dilacak lewat GPS.
“Para tersangka itu tahu kalau truk itu dilengkapi alat GPS. Sehingga mereka juga membawa jammer yang mereka beli di Jakarta. Dengan alat itu, alat GPS yang terpasang di truk langsung mati dan tidak bisa terlacak,” katanya.
Untuk diketahui sebelumnya, Polres Ponorogo berhasil ungkap kasus pencurian disertai dengan kekerasan. Polisi mengamankan tiga orang dari lima tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Polres Ponorogo Tangkap 3 Pelaku Pencuri Truk Box Berisi Rokok Senilai Rp 2,8 M
Sisa dua tersangka itu sedang dalam pengejaran petugas kepolisian. Dampak kerugian yang diakibatkan oleh aksi pencurian disertai kekerasan itu mencapai Rp2,8 miliar.
Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap oleh petugas yakni berinisial M (43) berdomisili di Kudus Jawa Tengah, inisial S (33) asal Aceh namun berdomisili di Sukabumi Jawa Barat dan inisial J (43) yang berdomisili di Kendal Jawa Tengah.
Ketiga tersangka yang ditangkap ini, dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan. Dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
“Kita jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. [end/beq]






