Ponorogo (beritajatim.com) – Simpatisan partai kebangkitan bangsa (PKB) di bumi reog Ponorogo meminta maaf kepada keluarga besar DPC PKB Ponorogo. Ratusan simpatisan PKB yang beberapa hari lalu melakukan deklarasi mendukung capres cawapres Prabowo-Gibran mengakui kesalahannya. Dalam deklarasi itu mereka membawa-bawa atribut atau lambang PKB. Padahal jelas jelas arahan PKB pusat bahwa partainya mendukung pencalonan Cak Imin yang bersanding dengan Anies Baswedan.
“Saya Syamsul Ma’arif, mewakili teman-teman simpatisan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga besar DPC PKB Ponorogo. Kami mengakui kesalahan, adanya atribut PKB itu, ternyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Syamsul Ma’arif, salah satu simpatisan yang beberapa hari lalu ikut dalam acara deklarasi, Selasa (30/01/2024).
Syamsul mengungkapkan bahwa pencatutan atribut itu, sebenarnya tidak ada niatan untuk memanfaatkannya dalam konteks kegiatan deklarasi. Itu dilakukan karena kecintaannya kepada partai yang diketahui oleh Muhaimin Iskandar tersebut.
“Kami mengakui kesalahan, kami tetap menyatakan orang PKB. Simpatisan loyal yang siap berjuang untuk kemenangan PKB di Kabupaten Ponorogo,” katanya.
Syamsul berharap, dengan klarifikasi yang Ia lakukan ini, mudah-mudahan bisa diterima dan dimaafkan oleh ketua DPC PKB Ponorogo, Ibnu Multazam dan segenap jajaran pengurusnya. Dia menginginkan pemilihan umum (Pemilu) 2024 nanti bisa terselenggara dengan baik. Sehingga mampu mengantarkan bangsa ini menjadi jauh lebih baik lagi.
“Kami berharap klarifikasi ini bisa diterima dan dimaafkan oleh Pak Ketua Ibnu Multazam dan segenap jajarannya,” ungkap Syamsul yang mengaku sejak tahun 1999, selalu mencoblos PKB dalam setiap penyelenggaraan Pemilu.
Hal senada juga diungkapkan oleh Katimun Gandik, simpatisan PKB lainnya. Ia mengaku salah karena sudah menggunakan atribut PKB dalam deklarasi mendukung capres cawapres Prabowo-Gibran di Desa Grogol Kecamatan Sawoo beberapa hari lalu.
“Saya meminta maaf atas adanya atribut PKB tersebut. Saya sebagai loyalis PKB, akan berjuang untuk memenangkan PKB di Ponorogo,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, deklarasi simpatisan PKB di Ponorogo mendukung calon presiden (capres) calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ditanggapi serius oleh Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Ponorogo. Pengurus DPC PKB Ponorogo melayangkan surat somasi terhadap inisiator deklarasi. Sebab, pengurus merasa keberatan atas dipakainya logo, lambang dan atribut PKB dalam acara deklarasi tersebut.
“Kita dapat keluhan dari pengurus DPC PKB tingkat bawah, baik ancab dan lainnya. Merasa keberatan atas dipakainya lambang PKB,” kata Ketua DPC PKB Ponorogo, Ibnu Multazam.
DPC PKB Ponorogo mengeluarkan surat somasi terhadap sejumlah orang yang diduga merupakan inisiator kegiatan tersebut. Multazam mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan simpatisan PKB tersebut melanggar undang-undang pemilu. Ia menyebut penggunaan atribut PKB itu, melanggar pasal 280 nomor 1 huruf i dan nomor 4. Dimana setiap pelaksanaan, peserta atau tim kampanye yang melanggar pasal tersebut, dapat dikenakan pidana pasal 520 dengan pidana penjara 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
“Kita layangkan somasi untuk klarifikasi terkait penggunaan atribut dari PKB. Jika dalam tempo 1×24 jam tidak ada tanggapan dan permintaan maaf secara terbuka, maka kegiatan itu akan kita laporkan ke Bawaslu,” kata anggota DPR RI tersebut. [end/aje]






