Hukum & Kriminal

Bantu Amankan Cagar Budaya Nasional,

Kapolsek Mojoroto Cegah Jembatan Lama Kediri dari Ancaman Kebakaran

Pengamanan Jembatan Lama_11zon
Foto : Kolase Jembatan Lama Kediri IG @ngabehi_kidulpasar dan @luckyfitriacd)

Kediri (beritajatim.com) – Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason tampil di depan untuk membantu mengamankan Jembatan Lama Kediri dari terjadinya kebakaran.

Sebab, Jembatan Lama Kediri yang merupakan struktur cagar budaya tingkat Nasional dengan usia 154 tahun tersebut rentan terbakar.

Untuk itu, Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason terus melakukan sosialisasi tentang aktivitas masyarakat yang dapat mengancam keberadaan Jembatan Lama Kediri.

BACA JUGA : Nanda Mei, Paraatletik Asal Kota Kediri Raih Penghargaan Jatim Inspiring Woman Awards 2023

Juru Pelihara Jembatan Lama, Imam Mubarok sendiri juga sering kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang berjualan di jembatan peninggalan Belanda itu serta masyarakat yang kongkow di Jembatan Lama.

“Semua aktivitas di Jembatan Lama Kediri baik jualan, kongkow dan lain-lain adalah melanggar undang undang, kecuali kegiatan resmi yang digagas pemerintah,” kata Imam Mubarok.

“Saya tidak bisa bergerak sendiri, pak Kapolsek Mojoroto selalu membantu dalam menjalankan tugas ini. Karena amanat UU itu menyatakan semua orang atau setiap orang wajib memelihara,” imbuh pria yang juga menjabat Ketua Dewan Kesenian dan Kebupaten Kabupaten Kediri (DK4) itu.

BACA JUGA : ASBWI Gelar Workshop Career dan Coaching Clinic di SMAN 8 Kediri

Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason juga selalu tampil terdepan dalam pengamanan struktur cagar budaya Jembatan Lama Kota Kediri.

Setidaknya ketika mendapat laporan dari masyarakat pada Minggu malam (28/5/2023) terkait adanya aktivitas di Jembatan Lama yang melanggar UU 11/2010 tentang cagar budaya, Kapolsek langsung bergerak cepat.

BACA JUGA : Wali Kota Kediri : Data Lengkap dan Akurat Jadi Kunci Penting

Kapolsek Mojoroto dalam sosialiasi yang disampaikan langsung kepada masyarakat juga melakukan pendekatan yang humanis.

“Semua butuh waktu dan kesadaran masyarakat, tapi kami tak lelah. Bahwa melakukan aktivitas di cagar budaya nasional misalnya jualan, kongkow sambil makan dan merokok itu tidak diperbolehkan. Maka kami secara rutin melakukan operasi ini juga melaksanakan amanat UU 11/2010 tentang cagar budaya,” kata Kompol Mukhlason.

Hampir tiap hari Kapolsek selalu memperingatkan masyarakat yang bejualan di atas jembatan juga para pemancing kadang-kadang merokok di dan membuat tenda diatas jembata bahkan tidur diatas jembatan lama.

BACA JUGA : Pendaftaran Sekolah Unggulan, Bupati Kediri Motivasi Calon Siswa dan Orang Tua

Untuk diketahui, Jembatan Lama atau yang memiliki nama lain Brug Oer den Brantas te Kediri merupakan satu-satunya cagar budaya yang mendapatkan peringkat nasional berdasarkan keputusan Mendikbudristek Tahun 2022 lalu.

Jembatan Lama merupakan satu-satunya cagar budaya tingkat Nasional di Kediri kota maupun kabupaten dan di bawah pengawasan langsung Dirjen Kebudayaan dan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah 11 Jawa Timur.

Pemerintah Kota Kediri sekaligus pemangku kepentingan jembatan berharap kesadaran bersama untuk menjaga kelestarian Jembatan Lama sebagai warisan cagar budaya lebih ditingkatkan. [nm/ted]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks



Apa Reaksi Anda?

Komentar