Gresik (beritajatim.com) – Aksi sweeping yang dilakukan sekelompok pemuda di Kabupaten Gresik berujung pada proses hukum. Salah seorang pelaku pengeroyokan, Pasha Ramadhan (19), divonis enam bulan penjara setelah terbukti terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang warga di sebuah warung nasi goreng di Desa Ketanen, Kecamatan Panceng.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik dalam sidang yang digelar pada Rabu (10/6/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban Ahmad Zaki Syarifuddin.
Kasus ini bermula pada 4 Januari 2026 saat terdakwa bersama sejumlah anggota kelompok yang menamakan diri Anjal (Anti Anjing Jalanan) melakukan sweeping di wilayah Kecamatan Panceng.
Dalam persidangan terungkap bahwa Pasha bergabung dengan rombongan tersebut setelah diajak seseorang yang tidak dikenalnya ketika berada di sebuah warung kopi di wilayah Kecamatan Bungah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yolanda Violita Simatupang mengungkapkan bahwa terdakwa tidak hanya berada di lokasi kejadian, tetapi juga ikut aktif melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
“Pasha disebut melempar batu ke arah warung nasi goreng tempat korban berada sebelum ikut melakukan pemukulan secara bersama-sama,” ujar Yolanda saat membacakan uraian perkara.
Menurut jaksa, aksi pengeroyokan dipicu karena korban mengenakan jaket bertuliskan Gaspi (Gabungan Silat Pemuda Islam). Melihat atribut tersebut, kelompok pelaku diduga langsung melakukan penyerangan yang menyebabkan korban mengalami sejumlah luka.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian kepala atas sepanjang enam sentimeter, serta luka lecet dan memar di beberapa bagian tubuh.
“Korban mengalami luka robek di bagian kepala atas sepanjang enam sentimeter, serta luka lecet dan memar di beberapa bagian tubuh,” ungkap JPU.
Selain melakukan kekerasan fisik, terdakwa juga disebut mengambil tas selempang milik korban saat insiden berlangsung. Fakta tersebut turut menjadi pertimbangan dalam proses pembuktian di persidangan.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, memeriksa barang bukti, serta mempertimbangkan pengakuan terdakwa, majelis hakim menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Pasha Ramadhan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan.
“Dalam perkara ini, terdakwa divonis enam bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Fifiyanti, saat membacakan putusan.
Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap salah satu pelaku pengeroyokan dalam kasus sweeping di Kecamatan Panceng resmi memasuki tahap akhir di tingkat pengadilan. [dny/but]






