Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya Esti Dilla Rahmawati menuntut pidana penjara selama enam bulan pada terdakwa Willem Fredrick Mardjugana.
Dalam pertimbangan JPU disebutkan, tuntutan tersebut berdasarkan fakta persidangan yang mana korban Rafael Tangani yang sudah memaafkan Terdakwa.
Lebih lanjut JPU dalam tuntutannya menyebutkan bahwa Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana tertuang dalam pasal 351 ayat 1 KUHP.
“Menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan,” ujar Jaksa dalam tuntutannya, Selasa (21/2/2023).
Tak lupa Jaksa juga mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan Terdakwa menyebabkan pipi korban Rafael Tangani mengalami memar disertai bengkak. Sementara hal yang meringankan, korban Rafael Tangani sudah memaafkan terdakwa, Terdakwa mengaku terus terang dan tidak berbelit saat memberikan keterangan.
Baca Juga: Jaksa Ungkap Kronologis Pemukulan Mahasiswa dengan Tongkat Baseball
Tuntutan enam bulan tersebut disambut baik oleh kuasa hukum Terdakwa yakni Prof Dr Oscarius Wijaya. Menurutnya, dalam persidangan kliennya tersebut sudah mengakui perbuatannya, dan beritikad baik dengan meminta maaf pada korban. ” Dan korban juga sudah memaafkan,” ujarnya
Diberitakan sebelumnya, perkara ini berawal dari terdakwa yang hendak keluar dari parkiran Indomaret yang berada di jalan Mojopahit Keputran Surabaya. Terdakwa mengendarai mobil Audy A4 dengan nopol L 1934 AAG warna hitam.
Saat bersamaan, Felix Kurniadi yang dalam kasus ini menjadi korban juga hendak keluar dari parkiran. Namun, melihat mobil Willem hendak keluar juga, Felix kemudian mempersilahkan Willem untuk keluar terlebih dahulu.
Setelah ditunggu beberapa saat, terdakwa tidak juga mengundurkan mobilnya sehingga korban kemudian yang mundur untuk keluar dari parkiran.
Saat Felix memundurkan mobilnya, teman Felix yang bernama Rafael Tanagani melihat dari kaca spion Willem melotot dari dalam mobilnya. Rafael mengacungkan jempolnya sebagai tanda agar Willem mengundurkan mobilnya. Namun, Willem malah menyambut dengan bentakan.
” Mengetahui hal itu, Felix dan Rafael turun dari mobil dan Willem pun keluar dari mobilnya. Namun, Willem tidak langsung menghampiri Felix dan Rafael, justru membuka pintu belakang mobil sebelah kanan dan mendatangi Felix dan Rafael sambil membawa tongkat baseball,” ujar Jaksa Dicky yang saat itu membacakan dakwaan.
Terdakwa saat itu melakukan mengancam akan memukul, dan Felix pun mempersilahkan Terdakwa untuk memukul dirinya.
” Terdakwa langsung memukul menggunakan tongkat baseball dengan keras ke arah wajah Rafael. Akibatnya, pipi Rafael bengkak dan memar warna merah,” ujarnya. [uci/ted]
Komentar