Surabaya (beritajatim.com) – Tim penyelidik Harta dan benda (Harda) Polrestabes Surabaya sampai saat ini masih melakukan penyelidikan dugaan laporan perusakan resplang pengumuman dan pengeroyokan yang dilakukan sejumlah orang pada peristiwa 9 Juli 2021.
Meski sudah sempat mendatangi lokasi kejadian tepatnya di Puncak Permai Utara III Surabaya. namun tim penyelidik belum menemukan alat bukti cukup guna menetapkan tersangka.
Kasat Reskrim Porlestbes Surabaya Kompol Mirza Maulana saat dikonfirmasi beritajatim.com menyatakan saat ini timnya masih melakukan penyelidikan adanya tindak pidana atau tidak dalam kasus ini. “Selama bukti permulaan belum cukup, maka penyidik akan terus melakukan penyelidikan,” ujar Mirza.
Terkait adanya penjaga lokasi yang mengetahui keberadaan resplang saat tim penyelidik melakukan cek lokasi, Mirza menyebut bahwa itu adalah bagian dari proses penyelidikan. Pihaknya. lanjut Mirza, memiliki taktik dan strategi sendiri dalam menangani kasus ini.
Dengan adanya fakta bahwa tempat kejadian perkara (TKP) yang sampai saat ini masih dikuasai oleh pihak Widowati Hartono padahal masih status quo, Mirza mengaku belum mengetahui hal tersebut. Sedangkan Polrestabes yang belum memasang police line, padahal dalam status penyelidikan, Mirza berdalih belum perlu untuk melakukan hal itu.
Terpisah kuasa hukum pelapor Mulyo Hadi Johanes Dipa Widjaja menyatakan, sebenarnya tak sulit untuk mengungkap siapa yang menjadi pelaku perusakan resplang maupun penganiayaan dalam kasus ini. Namun, kembali lagi terkait seberapa besar kemauan para penegak hukum tersebut dalam upaya mencari kebenaran materiil untuk membantu para pencari keadilan.
“Saat cek di lokasi, saya menyaksikan dan melihat sendiri ada penjaga di lokasi saat ditanya oleh penyelidik dimana keberadaan resplang? Dengan tegas dan jelas penjaga tersebut menjawab bahwa resplang itu berada di rumah pak RT,” ujar Johanes Dipa.
[berita-terkait number=”5″ tag=”perusakan”]
Johanes Dipa menambahkan, dengan mengetahui dimana lokasi resplang tersebut artinya penjaga mengetahui dan diduga juga terlibat dalam peristiwa perusakan tersebut. “Ini adalah hal yang sangat sederhana. Untuk mengungkap kasus ini, saya yakin penyidik sangat profesional semua. Namun kembali lagi pada kemauan dan apakah para penyelidik ini berani atau tidak mengungkap kasus ini,” ujar Johanes Dipa.
Perlu diketahui, laporan ini berawal pada peristiwa pada 9 Juli 2021. Saat itu datang 50 orang yang diduga sekelompok preman. Lalu sekitar pukul 21.30 Wib tiba-tiba datang massa tambahan sekitar 150 orang. Mereka melakukan tindakan beringas dengan melakukan penyerangan, penganiayaan dan pengusiran para ahli waris dari lokasi tanah sengketa bahkan ada yang merampas HP.
Selain itu, mereka juga mencopot dan merusak papan nama yang dipasang oleh ahli waris. Hal itu juga diketahui oleh oknum aparat yang berada di lokasi. [ang/suf]






