Hukum & Kriminal

Eks Peneliti BRIN yang Mengancam Muhammadiyah Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

muhammadiyah
Sidang pembacaan vonis eks peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin di PN Jombang, Selasa (19/9/2023)

Jombang (beritajatim.com) – Andi Pangerang Hasanuddin (APH), seorang eks peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang dituduh mengancam organisasi Muhammadiyah, dituntut hukuman selama 1 Tahun 6 Bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini digelar secara daring, di mana terdakwa Andi Pangerang hadir melalui layar kaca dari Lapas Jombang. Sementara itu, majelis hakim, JPU, dan pengacara terdakwa berada di ruang sidang Pengadilan Negeri setempat, Kamis (31/8/2023).

Dalam tuntutan yang dibacakan, JPU Adi Prasetyo mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang untuk menyatakan Andi Pangerang bersalah atas tuduhan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan untuk memicu rasa kebencian atau permusuhan di antara individu-individu atau kelompok masyarakat tertentu, dengan dasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Selanjutnya, JPU meminta agar hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa, serta menetapkan status penahanan. Selain itu, Andi Pangerang juga diminta untuk membayar denda sejumlah Rp. 10 juta, dengan ancaman hukuman penjara selama 2 bulan jika denda tersebut tidak dibayar. Jaksa Adi menjelaskan, “Kami menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, yang akan dikurangi masa tahanan sementara terdakwa.”

Terhadap tuntutan yang diutarakan oleh JPU, Andi Pangerang melalui penasihat hukumnya akan memberikan tanggapan dan pembelaan terkait tuntutan tersebut. Sebelum sidang ditutup, Ketua Majelis Hakim, Bambang Setyawan, mengumumkan jadwal sidang lanjutan yang akan mencakup agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa, Andi.

BACA JUGA:
Eks Peneliti BRIN Pengancam Muhammadiyah Didakwa 2 Pasal

Sebagai informasi, Andi Pangerang Hasanuddin berada dalam status terdakwa karena dugaan kasus ujaran kebencian. Ia dituduh dengan pasal 45A ayat (2) serta pasal 28 ayat (2), dan juga pasal 45B serta pasal 29 dari Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pada dakwaan pertama, Andi dituduh dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan untuk memicu rasa kebencian atau permusuhan antara individu atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pada dakwaan kedua, Andi dituduh sengaja mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang mengandung ancaman kekerasan atau intimidasi, yang ditujukan secara pribadi.

BACA JUGA:
PN Jombang Sidangkan Kasus Ujaran Kebencian Eks Peneliti BRIN pada 12 Juli 2023

Postingan ujaran kebencian ini diketahui diposting melalui akun Facebook dengan nama AP Hasanudin, yang merupakan akun milik terdakwa. Konten ujaran dimulai dari perdebatan mengenai penentuan Idul Fitri 1444 H dan berakhir dengan ancaman akan membantai warga Muhammadiyah satu per satu.

AP Hasanudin menyatakan bahwa darah warga Muhammadiyah adalah halal. Postingan ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian, yang mengakibatkan AP Hasanudin ditetapkan sebagai tersangka. [suf]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks



Apa Reaksi Anda?

Komentar