Gresik (beritajatim.com)- Dua pesilat yang mengeroyok tukang las berinisial KM (20) diringkus polisi. Pengeroyokan itu dilakukan di Jalan Raya Cerme Lor Gresik. Sebelum melakukan penangkapan polisi sudah meminta keterangan sejumlah saksi.
Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan menuturkan, kasus pengeroyokan warga yang melibatkan perguruan silat menjadi atensi jajarannya. “Dari 8 yang sudah kami mintai keterangan, dua diantaranya telah ditetapkan menjadi tersangka,” tuturnya, Selasa (6/6/2023).
Perwira pertama Polri itu mengatakan, dua tersangka yang diamankan yakni K (19) warga asal Kecamatan Benjeng, dan R (21) asal Kecamatan Cerme. “Kedua tersangka kami amankan di rumah masing-masing. K dan R ini memukul korban menggunakan tangan kosong,” katanya.
Aldhino menambahkan, tidak menutup jumlah tersangka bertambah lagi. Untuk itu, pihaknya terus melakukan penyelidikan terkait dengan kasus ini. “Akibat perbuatannya, tersangka kami jerat pasal 170 KUHP. Ancamannya penjara 5 tahun lebih,” imbuhnya.
Seperti diberitakan, kasus pengeroyokan ini bermula saat KM yang bekerja sebagai tukang las menjalankan aktifitasnya. Nah, sewaktu bekerja korban menggunakan kaos perguruan silat lain saat ada konvoi pesilat.
BACA JUGA:
Terlibat Pengeroyokan, Polisi Gresik Amankan 6 Pesilat
Tiba-tiba dirinya didatangi dua orang. korban yang sedang santai malah diminta untuk melepas kaos perguruan silat yang dipakai. Permintaan itu ditolak oleh korban. Lantaran memang tidak mengetahui kalau ada kegiatan perguruan silat lain. Selanjutnya, terjadi pengeroyokan, hingga korban mengalami luka-luka. [dny/suf]
Komentar