Surabaya (beritajatim.com) – Beredar foto bercaption operasi gabungan tiga pilar di Bulak Rukem, Kenjeran, Surabaya, menggelar operasi pengguna masker scuba akan disasar. Selain menjadi sasaran operasi yang akan mendapatkan sanksi denda, dalam caption foto juga disebutkan bahwa pengguna masker scuba akan menjalani tes swab.
Hanya saja fakta dari kepolisian menyebutkan bahwa beredarnya foto tersebut ternyata hoax atau berita bohong. Seperti caption yang tertulis yakni “Bulak Rukem depan Sekolah Triguna seng gae masker scuba mending puter balik ganti masker SNI drpada knek swab n denda (yang memakai masker scuba mending putar balik ganti masker SNI daripada kena swab dan denda).”
Caption tersebut juga ditambahi dengan adanya kalimat “Info. Wes mulai serentak di Surabaya… sg gawe scuba mending balik kanan ae monggi fu share smoga bermanfaat.”
Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami menjelaskan foto tersebut memang benar dilakukan operasi serentak tiga pilar pada Rabu (23/9/2020). Hanya saja operasi tersebut merupakan kegiatan fasilitas gratis dari Pemerintah Kota Surabaya untuk melakukan rapid tes massal.
“Foto memang benar tapi caption foto atau pesan dalam foto itu hoax. Salah dan pemerintah tak pernah melarang masker scuba. Pemerintah menganjurkan jika memakai masker scuba itu harus dilapisi supaya standar SNI,” jelasnye kepada beritajatim.com, Selasa (29/9/2020).
Lebih lanjut Kompol Esti menjelaskan, pemakai masker scuba hanya akan dikenakan sosialisasi atau pengarahan. Namun jika pemakai masker scuba sudah ada lapisan masker tambahan kain hal tersebut sudah sesuai anjuran. Ia mencontohkan, seperti petugas tiga pilar juga memakai masker scuba. Namun petugas juga melapisi masker kain dan atau masker tiga lapis.
“Ketimbang masyarakat gak pakai masker, masyarakat pakai masker scuba itu sudah baik. Tapi akan lebih baik masker scuba dilapisi masker dan atau kain lainnya,” paparnya.
Seperti yang dijelaskan Kompol Esti mantan Kapolsek Rungkut ini, pada pelaksanaan operasi gabungan petugas mendapatkan hampir 300 warga. Mereka pemakai dan tak memakai masker tetap mengikuti tes rapid.
Sedangkan warga yang tak memakai masker sudah pasti terkena sanksi lain sesuai Instruksi Presiden (Inpres) no 6 tahun 2020, Pergub dan Perda tentang pandemik virus covid-19 ini.
Operasi ini juga akan terus digalakkan dengan harapan masyarakat di Surabaya terkhususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak terbentuk habid baik yakni menaati protokol kesehatan.(man/ted)
Komentar